Site icon Jernih.co

Ini Daftar Penyelewengan Donasi Boeing oleh ACT

Donasi dari Boeing sekitari 25 juta dolar Amerika Serikat atau Rp138 miliar namun disalurkan ke ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yakni sebesar Rp20 miliar. Selebihnya digunakan untuk biaya operasional hingga kepentingan pribadi.

JERNIH-Jaksa Penuntut Umum pada persidangan dengan terdakwa tiga petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana Hermain, dalam kasus penyelewengan dana donasi dari Boeing sebesar Rp117 miliar mengungkap besarnya uang donasi yang justru digunakan untuk biaya operasional hingga kepetingan pribadi.

Jaksa juga mengungkap jika para terdakwa hanya menyalurkan sebagian kecil donasi yang diterima dari Boeing ke ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yakni sebesar Rp20 miliar.

“Para terdakwa telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 di luar dari peruntukkannya,” ujar jaksa dalam persidangan, Selasa, 15 November.

Yayasan ACT sendiri menerima donasi dari Boeing sekitari 25 juta dolar Amerika Serikat atau Rp138 miliar.

Penyelewengan donasi dari Boeing terungkap berdasarkan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati bersama mengenai penerimaan dan pengelolaan dana Boeing Community Invesment Fund (BCIF) BOEING pada 2018 sampai dengan 2021.

“Dari laporan itu hanya Rp 20.563.857.503 dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing,” jelas jaksa dalam persidangan tersebut.

Selanjutnya jaka menuntut ketiga terdakwa masing-masing, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudianIbnu Khajar dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikuti daftar penggunaan dana Rp117 miliar dari Boeing oleh ACT:

Exit mobile version