17 Bandara Internasional tersebut merupakan bandara dengan status penggunaannya sebagai bandar udara domestik namun dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
JERNIH-Untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara berstatus sebagai internasional, dari semula 34 menjadi 17 bandara.
Kebijakan pemangkasan status bandara internasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31:2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan jika kebijakan tersebut telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Aditya juga menjelaskan jika 17 Bandara Internasional tersebut merupakan bandara dengan status penggunaannya sebagai bandar udara domestik namun dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
Hal tersebut sesuai dengan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
a. Kenegaraan;
b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;
c. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah;
d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau
e. Penanganan bencana.
Menurut Aditya hal yang lumrah dalam dunia penerbangan merubah status bandara karena disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi dalam negara tersebut.
“Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang,”.
Selanjutnya Aditya memberi contoh India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional. (tvl)