Site icon Jernih.co

Ini Empat Tingkatan Warna pada Nutri-Level

Sebelumnya pihak BPOM mempelajari penerapan Nutri-Level di berbagai negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan skema ini, seperti Australia, Singapura, Jepang, Amerika Serikat, hingga Eropa yang mengacu pada European Food Safety Authority. 

JERNIH-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Nantinya produk olahan wajib menggunakan  skema Nutri- Level dengan kombinasi warna dan huruf abjad untuk memperjelas kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada kemasan pangan olahan.

Sebelumnya pihak BPOM mempelajari penerapan Nutri-Level di berbagai negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan skema ini, seperti Australia, Singapura, Jepang, Amerika Serikat, hingga Eropa yang mengacu pada European Food Safety Authority. Dan kombinasi indikator visual warna dan huruf dianggap skema yang paling cocok diterapkan di Indonesia.

Penetapan Nutri-Level dibagi menjadi empat tingkatan warna yang dilengkapi huruf abjad, dengan rincian kriteria sebagai berikut:

1. Nutri-Level A (Hijau Tua)

Catatan tambahannya, minuman dalam kategori ini tidak menggunakan BTP (bahan tambahan pangan) pemanis alami dan/atau buatan. Baik melalui penambahan langsung dan /atau ikutan (carry over).

2. Nutri-Level B (Hijau Muda)

Minuman memperoleh nutri-level B apabila parameter dengan level terendah memenuhi kriteria berikut:

BTP dapat digunakan, tetapi tidak boleh menggunakan BTP pemanis buatan.

3. Nutri-Level C (Kuning)

Minuman memperoleh nutri-level C apabila parameter dengan level terendah memenuhi kriteria berikut:

Sebagai tambahan, produk pada level ini dapat menggunakan BTP pemanis buatan.

4. Nutri-Level D (Merah)

Minuman memperoleh nutri-level D apabila parameter dengan level terendah memenuhi kriteria berikut:

Sebagai tambahan, minuman dengan level D ini dapat menggunakan BTP pemanis buatan. (tvl)

Exit mobile version