Antara lain Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
JERNIH-Salah satu kewajiban pemilik kendaran bermotor adalah kewajiban membyar pajak. Bahkan membayar pajak adalah salah satu syarat utama atau legalitas sebuah kendaraan di jalan. Namun, tidak semua jenis kendaraan yang wajib membayar pajak tahunan.
Dalam aturan terbaru yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), disebutkan kategori kendaraan yang bebas pajak tahunan tercantum dalam Pasal 3 ayat 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Aturan baru itu juga mengubah status pajak kendaraan listrik, dimana jika sebelumnya kendaraan listrik secara tegas dikecualikan dari objek pajak, kini status tersebut tidak lagi berlaku.
Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak. Namun, beban yang ditanggung kemungkinan tidak akan sebesar kendaraan konvensional karena mendapat insentif dari pemerintah daerah.
Pasal 19 menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berikut lima kategori kendaraan yang bebas pajak tahunan.
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
4. Kendaraan bermotor energi terbarukan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi.
Untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan pajak oleh daerah. (tvl)
