Saat ini terdapat 189.803 unit kendaraan dinas pemerintah yang nantinya akan diganti dengan kendaraan listrik. Penggantian akan dilakukan bertahap menyesuaikan dengan usia dari mobil dinas itu sendiri.
JERNIH-Pemerintah menerbitkan kebijakan untuk mengganti kendaraan dinas pemerintah berbahan bakar BBM menjadi kendaraan listrik. Penggantian akan dilakukan secara bertahap.
Kebijakan penggantian kendaraan listrik tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memastikan penggantian kendaraan dinas pemerintah menjadi kendaraan listrik akan dilakukan bertahap menyesuaikan dengan usia dari mobil dinas itu sendiri.
“Soal mobil dinas. Semua akan dilakukan bertahap tergantung usia kendaraan. Tentu ini kami akan perhatikan SBSK-nya (standar barang sesuai kebutuhan),” kata Dirjen DJKN Rionald Silaban dalam diskusi virtual, pada Jumat (16/9/2022) lalu.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mencatat, saat ini terdapat 189.803 unit kendaraan dinas pemerintah yang nantinya akan diganti dengan kendaraan listrik.
Saat ini pemerintah tengah mendata berapa jumlah kendaraan dinas yang memang sudah layak diganti, sebagaimana dijelaskan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan, nantinya penggantian akan langsung dilakukkan ke jenis kendaraan listrik.
baca juga: Pada 2028 Air Canada Akan Gunakan Pesawat Tenaga Listrik
Encep Sudarwan juga memastikan pihaknya akan melihat berbagai aspek dalam pertimbangan penggantian kendaraan dinas ke jenis kendaraan listrik. Dalam pertimbangan itu di antaranya juga mempertimbangkan kondisi kendaraan dinas itu sendiri dan standar kendaraan listrik yang akan digunakan.
“Kan harus dari end to end, dari awal hingga akhir harus diperhatikan. Jangan langsung diganti. Jadi lebih aman. Ini sedang diproses, sedang dibikin timnya,” kata Encep.
Saat ini di dalam aturan terkait kendaraan dinas, belum mengatur ketentuan mengenai kendaraan listrik. Oleh sebab itu, diperlukan aturan tambahan yang mencakup ketentuan standar perhitungan jenis kendaraan listrik yang bisa digunakan sebagai mobil dinas.
baca juga: Oktober Mendatang Jepang Sudah Bisa Dikunjungi Wisatawan
“Jadi ada standar barang kebutuhan. Dengan EV (electric vehicle) ini apa ukurannya (kapasitas mesin). Kami akan membuat standar barangnya kalau untuk EV contohnya apa. Ini yang sedang kami rumuskan,”.
Aspek pertimbangan lain yang perlu diperhatikan dalam penggantian kendaraanl listrik adalah perihal kapasitas mesin untuk kendaraan dinas berdasarkan jabatannya. Contohnya, setingkat menteri menggunakan standar kendaraan dinas dengan kapasitas mesin sekitar 3.000 CC. (tvl)