Site icon Jernih.co

Ini Jumlah Pinjol Ilegal yang Ditemukan OJK Selama Juli

Mereka menyebut telah menemukan 434 pinjaman online ilegal, yang terdiri dari 283 entitas serta 151 konten pinjol ilegal di sejumlah situs, aplikasi, dan media sosial.

JERNIH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) mengumumkan hasil operasi sibernya yang mereka lakukan selama Juli 2023. 

Mereka menyebut sebanyak 434 pinjaman online ilegal, yang terdiri dari 283 entitas serta 151 konten pinjol ilegal ditemukan di sejumlah situs, aplikasi, dan media sosial dalam operasi tersebut.

“Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” ujar OJK dalam siaran pers, pada Kamis (3/8/2023) lalu.

Pinjol ilegal tersebut ditemukan pada sejumlah website file sharing di antaranya apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Satgas juga menyebut jika aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal tersebut ditemukan juga di Google Playstore, facebook dan instagram. 

Langkah selanjutnya yang dilakukan Satgas adalah melaporkan temuan tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk dilakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat. 

Menurut siaran pers tersebut, Kementerian Perdagangan juga telah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada aplikasi Jombingo dan akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin.

Satgas menyebut bakal mendukung Kementerian Perdagangan untuk menyegerakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.

Satgas juga meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id (tvl)

Exit mobile version