Apabila ditemukan pelanggaran maka BPOM akan melaporkan temuan pelanggaran tersebut kepada pihak terkait untuk dilakukan penindakan, hingga penghapusan konten atau akun penjual.
JERNIH-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemdigi) serta Indonesian E-Commerce Associatio melakukan pengawasan terhadap dan halaman penjualan online yang diduga mempromosikan serta menjual produk kosmetik illegal.
“Kita kasih contoh saja sudah ada 263.000 link atau tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal), semuanya kita lagi mata-matai,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat (5/6/2026).
Apabila ditemukan pelanggaran maka BPOM akan melaporkan temuan pelanggaran tersebut kepada pihak terkait untuk dilakukan penindakan, hingga penghapusan konten atau akun penjual.
“Kita sudah laporkan ke e-commerce karena untuk take down-nya kan Kementerian Komunikasi dan Digital. kemudian sudah di-take down sekarang,” ujarnya.
BPOM, jelas Taruna, telah mengidentifikasi pola peredaran kosmetik ilegal dimana sebagian besar dilakukan melalui platform daring.
“Kita hitung-hitung sebetulnya penemuan khusus itu ada di online, mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persen yang secara offline,”.
Kemudahan perdagangan online membuat produk kosmetik impor yang tidak memenuhi ketentuan lebih mudah masuk dan dipasarkan di Indonesia tanpa izin edar.
Selain itu, rendahnya kesadaran sebagian masyarakat untuk menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki izin edar juga menjadi faktor yang mendorong maraknya peredaran produk ilegal. (tvl)
