Site icon Jernih.co

Ini Lho Alasan Warga Arab Saudi Dilarang Datangi Indonesia

Alasan pelarangan tersebut terkait dengan masih adanya kasus terkait Covid-19, di 16 negara tersebut sehingga untuk mencegah penularan, pemerintah menerbitkan larangan tersebut.

JERNIH-Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan larangan bagi warganya untuk bepergian ke 16 negara termasuk di antaranya Indonesia.Informasi larangan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab pada Senin (23/5/2022).

“Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus COVID-19 di negara-negara tersebut,” kata Jawazat dikutip dari Saudi Gazette, Senin (23/5/2022).

Alasan pelarangan tersebut terkait dengan masih adanya kasus terkait Covid-19, di 16 negara tersebut sehingga untuk mencegah penularan, pemerintah menerbitkan larangan tersebut.

baca juga: Ramai-Ramai Tolak Terdakwa Mendadak Berbusana Keagamaan

Data dari Worldometers, Arab Saudi mencatat 467 kasus Covid-19 kemarin dengan 2 kasus meninggal Saat ini ada 6.420 kasus aktif di negeri itu.

Kemudian sepanjang pandemi, ada 763.042 warga terinfeksi dengan 9.130 kematian. Sebanyak 747.492 sembuh.

Adapun ke 16 negara yang masuk dalam larangan dikunjungi sampai batas waktu yang tidak ditentukan adalah Indonesia, Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela

Persyaratan lain bagi warga Arab Saudi yang diterbitkan oleh kerajaan di antaranya; jika bepergian ke luar kerajaan, harus telah menerima tiga dosis vaksin Covid-19 atau tidak melewati tiga bulan, setelah suntikan dosis kedua. Syarat lainnya adalah anak-anak di bawah 16 dan 12 tahun juga diharuskan menerima dua dosis vaksin.

Jawazat juga mengingatkan jika masa berlaku paspor warga negeri Arab Saudi yang ingin bepergian baik ke negara Arab maupun non Arab. Jawazat mengingatkan masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan ke negara Arab dan harus lebih dari enam bulan ke negara non Arab.

Aturan yang sama juga berlaku bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC). Masa berlaku identitas juga harus lebih dari tiga bulan.

Bagi warga Arab Saudi yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC). Harus memperhatikan masa berlaku identitas harus lebih dari tiga bulan dan harus lebih dari enam bulan ke negara non Arab.

“Ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian, dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna,”. (tvl)

Exit mobile version