Data yang akan ditransfer ke AS bukanlah data pribadi, melainkan data komersial. Berbeda dengan data pribadi, data komersial lebih mengarah pada informasi pengolahan dan pola transaksi penjualan
JERNIH-Pada 22 Juli 2025, pemerintah Amerika merilis kerangka kesepakatan persetujuan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), dimana salah satu poin kesepakatan yang dinilai penting dalam kesepakatan tersebut adalah terkait transfer data pribadi.
Gedung Putih, dalam pernyataan resmi itu menyebut jika Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang mempengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi.
“Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian tertulis dalam pernyataan tersebut.
Apa Saja Data yang Ditransfer ke AS
Menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menyebut jika kesepakatan transfer data tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Kita hanya bertukar data berdasarkan UU Data Perlindungan Data pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi,” jelas Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 23 Juli.
Dijelaskan Hasan, bahwa pertukaran data ini berada dalam kerangka kerja sama perdagangan, khususnya untuk komoditas yang berpotensi disalahgunakan, seperti bahan kimia. Ia mencontohkan gliserol sawit yang bisa dijadikan pupuk atau bisa juga menjadi bahan peledak.
Hasan juga menegaskan bahwa data yang dimaksud dalam kesepakatan ini adalah informasi komersial, seperti aktor yang terlibat dalam transaksi jual beli.
“Jadi tujuan ini adalah semua komersial bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira-kira seperti itu,”.
Hasan bahkan menyebut jika pertukaran data dilakukan hanya dengan negara-negara yang diakui mampu menjaga dan melindungi data pribadi.
Sementara juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto memastikan jika data yang akan ditransfer ke AS bukanlah data pribadi, melainkan data komersial. Berbeda dengan data pribadi, data komersial lebih mengarah pada informasi pengolahan dan pola transaksi penjualan
“Data-data yang strategis yang dilarang dikeluarkan diatur undang-undang. Jadi kalau data pribadi itu, kan, kayak nama, umur, tapi kalau data komersil itu, kan, kayak pengolahannya itu, kan, kayak penjualan di daerah mana,” kata Haryo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta beberapa waktu lalu.
Terkait transfer data, secara mekanisme transfer data akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data.
Nantinya permintaan data dari AS akan diatur dan dievaluasi oleh Komdigi agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tvl)