Masyarakat yang harus melakukan karantina mandiri dapat menentukan pilihan hotel berdasarkan lokasi dan kelas hotel.
JERNIH-Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu tarif tarif hotel karantina ketika masuk Indonesia. Sebenarnya berapa sih tarif resmi hotel karantina selama 10 hari?
Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang mengatakan bahwa tarif karantina hotel bervariasi per orangnya berdasarkan klasifikasi bintang hotelnya. Vivi ju
“Tarif karantina hotel bintang dua Rp6,75 juta untuk 1 orang, dan hotel bintang lima Rp12,5 juta untuk 10 hari,” kata Vivi saat dihubungi di Jakarta, beberapa hari yang lalu.
Namun Vivi mengingatkan jika harga tersebut untuk satu orang. Jika dihuni dua orang akan beda lagi harganya.
“Kalau untuk dua orang harganya beda ya, karena meals untuk dua orang,” tambahnya.
Selama Pandemi PHRI bekerjasama dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 telah menyiapkan kamar untuk mereka yang harus menjalani karantina. Sebanyak 15.700 kamar dari 130 hotel di Jabodetabek telah disiapkan PHRI sebagai lokasi karantina mandiri.
Sedangkan untuk menghindari calo, masyarakat dapat melakukan booking di website resmi hotel karantina D-HOTS PHRI di https://quarantinehotelsjakarta.com.
Adapun rincian tarif hotel karantina berdasarkan kelas hotel untuk 9 malam 10 hari sebagai berikut;
1. Bintang 2
Kamar: Rp 2.200.000
Makan 3 kali sehari: Rp 2.250.000
Laundry (5 pcs/sehari): Rp 450.000
Transportasi bandara: Rp 300.000
Biaya nakes dan lainnya: Rp 500.000 PCR 2x Rp 275.000: Rp 550.000
Total: Rp 6.750.000 Biaya maksimal: Rp 7.240.000
2. Bintang 3
Kamar: Rp 3.150.000
Makan 3 kali sehari: Rp 2.550.000
Laundry (5 pcs/sehari): Rp 540.000
Transportasi bandara: Rp 350.000
Biaya nakes dan lainnya: Rp 600.000 PCR 2x Rp 275.000: Rp 550.000
Total: Rp 7.740.000 Biaya maksimal: Rp 9.175.000
3. Bintang 4
Kamar: Rp 4.050.000
Makan 3 kali sehari: Rp 3.000.000
Laundry (5 pcs/sehari): Rp 675.000
Transportasi bandara: Rp 350.000
Biaya nakes dan lainnya: Rp 600.000 PCR 2x Rp 275.000: Rp 550.000
Total: Rp 9.225.000 Biaya maksimal: Rp 11.425.000
4. Bintang 5
Kamar: Rp 6.300.000
Makan 3 kali sehari: Rp 3.600.000
Laundry (5 pcs/sehari): Rp 675.000
Transportasi bandara: Rp 500.000
Biaya nakes dan lainnya: Rp 800.000 PCR 2x Rp 275.000: Rp 550.000
Total: Rp 12.425.000 Biaya maksimal: Rp 16.000.000
5. Luxury
Kamar: Rp 9.000.000
Makan 3 kali sehari: Rp 5.250.000
Laundry (5 pcs/sehari): Rp 900.000
Transportasi bandara: Rp 500.000
Biaya nakes dan lainnya: Rp 800.000 PCR 2x Rp 275.000: Rp 550.000
Total: Rp 17.000.000 Biaya maksimal: Rp 21.000.000
Sedangkan rincian tarif hotel karantina berdasarkan kelas hotel untuk 13 malam 14 hari sebagai berikut;
1. Bintang 2
Kamar: Rp 3.900.000
Makan 3 kali sehari: Rp 3.150.000
Laundry (5 pcs/sehari): Rp 650.000
Transportasi bandara: Rp 300.000
Biaya nakes dan lainnya: Rp 500.000 PCR 2x Rp 275.000: Rp 550.000
Total: Rp 9.050.000 Biaya maksimal: Rp 9.900.000
2. Bintang 3
Kamar: Rp 4.550.000
Makan 3 kali sehari: Rp 3.570.000
Laundry (5 pcs/sehari): Rp 780.000
Transportasi bandara: Rp 350.000
Biaya nakes dan lainnya: Rp 600.000 PCR 2x Rp 275.000: Rp 550.000
Total: Rp 10.400.000 Biaya maksimal: Rp 11.525.000
3. Bintang 4
Kamar: Rp 5.850.000
Makan 3 kali sehari: Rp 4.200.000
Laundry (5 pcs/sehari): Rp 975.000
Transportasi bandara: Rp 350.000
Biaya nakes dan lainnya: Rp 600.000 PCR 2x Rp 275.000: Rp 550.000
Total: Rp 12.525.000 Biaya maksimal: Rp 14.965.000
4. Bintang 5
Kamar: Rp 9.100.000
Makan 3 kali sehari: Rp 5.040.000
Laundry (5 pcs/sehari): Rp 975.000
Transportasi bandara: Rp 500.000
Biaya nakes dan lainnya: Rp 800.000 PCR 2x Rp 275.000: Rp 550.000
Total: Rp 16.965.000 Biaya maksimal: Rp 21.500.000
5. Luxury
Kamar: Rp 13.000.000
Makan 3 kali sehari: Rp 7.350.000
Laundry (5 pcs/sehari): Rp 1.300.000
Transportasi bandara: Rp 500.000
Biaya nakes dan lainnya: Rp 800.000 PCR 2x Rp 275.000: Rp 550.000
Total: Rp 23.500.000 Biaya maksimal: Rp 26.500.000.
Jika tamu sudah menjalani karantina, bisa melakukan check out apabila hasil PCR dua kali negatif dan sudah mendapatkan clearance letter. (tvl)