Pelaksanaan uji emisi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta gratis, namun di bengkel yang bekerjasama dengan DLH DKI bayar yakni kendaraan roda empat Rp 150.000 dan kendaraan roda dua Rp 50.000 hingga Rp 60.000.
JERNIH-Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melakukan uji emisi bila tak ingin kena tilang. Sebab mulai pertengahan November 2021, Pemprov DKI akan menerapkan menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta akan diberikan sanksi berupa denda tilang sebesar Rp 250.000 bagi pelanggar kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk pelanggar kendaraan roda empat.
Uji emisi ini digalakkan Pemprov DKI, dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta dengan tujuan ‘Jakarta Langit Biru’.
Untuk membantu masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah membuka tempat pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan mobil dan motor secara gratis di kantor Dinas LH DKI di Jl. Mandala V, Cililitan, Kramat jati, Jakarta Timur.
“Di Kantor Dinas LH jam Selasa Kamis dari jam 8 pagi hingga jam 12 siang,” kata Humas Dinas LH DKI, Yogi Ikhwan, menjelaskan jadwal pemeriksaan uji emisi, pada Kamis (4/11/2021).
Pelaksanaan uji emisi cukup cepat, bahkan hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit. Setelah itu pemilik kendaraan tinggal menunggu 10-15 menit untuk mendapatkan bukti kendaraan telah lolos uji emisi.
Adapun kendaraan yang bisa mendapat uji emisitidak dibatasi kendaraan dengan pelat nomor B. Kendaraan non-Jakarta juga dapat dilayani melakukan uji emisi.
Ada beberapa lokasi dan bengkel yang bekerja sama membuka layanan uji emisi bagi kendaraan. Namun uji emisi di luar Kantor Dinas LH harus membayar yakni kendaraan roda empat Rp 150.000 dan kendaraan roda dua Rp 50.000 hingga Rp 60.000.
Bengkel yang melayani uji emisi kendaraan motor yang tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota, yakni:
Jakarta Barat
- PT Surganya Motor Indonesia, beralamat di Jalan Perjuangan Panjang No. 35, Kebon Jeruk.
- PT Panca Jaya Setia, berlokasi di Samsat Jakarta Barat.
Jakarta Pusat
- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, beralamat Jl. Letjen Suprapto Kav No. 1.
- PT Wahan Ritelindo, berlokasi di Jl Gunung Sahari Raya No. 32.
- PT Panca Jaya Setia, lokasi pelayanan Irti Monas.
Jakarta Utara
- Toko Asco Motor, beralamat Jl. Pegangsaan Dua No. 99A.
- PT Astra Internasional Tbk, berlokasi Jl. Yos Sudarso Kav. 24.
- Indobuana Autoraya Sunter, lokasi di Jl. Danau Sunter Selatan Blok 0/III.
Jakarta Selatan
PT. Rizqi Putra Pratama, berlokasi Jl. Tebet Timur Dalam X
Jakarta Timur
- CV. Farma Consultant, beralamat Jl. Pahlawan Revolusi No. 7 Pondok Bambu
- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, berlokasi Jl Dewi Sartika No. 255
- Indobuana Autoraya Sunter, lokasi Jl. Kolonel Sugiono No. 20
- PT. Tritala Sakti Utama Motor, alamat Jl. Matraman Raya No. 63
- Yamaha Pelita Motor, Jl. Jend Pol RS Sukamto No. 1. (tvl)