Site icon Jernih.co

Ini Penjelasan Langsung dari Bupati Langkat Nonaktif tentang Sel di Rumahnya

Dari hasil pemeriksaan diketahui sel itu dihuni 52 orang. Dari jumlah itu, tiga orang meninggal dunia.

JERNIH-Teka-teki keberadaan dan fungsi sel di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) terjawab sudah. 

Bupati Langkat nonaktif, rampung diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait temuan sel manusia di rumah pribadinya. Berikut penjelasan TRP atas keberadaan sel tersebut;

Kerangkeng untuk pembinaan anggota organisasi

TRP membantah jika sel yang ada di rumahnya adalah kerangkeng manusia. Dia menyebut sel itu adalah tempat pembinaan untuk anggota organisasi. Terbit merupakan tokoh Pemuda Pancasila.

“Itu bukan kerangkeng manusia, itu tempat pembinaan,” kata TRP paska menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Jakarta, pada Senin, (7/2/2022).

Tidak tahu penyebab kematian penghuni sel

Terkait informasi adanya penghuni sel yang tewas, TRP menyebut kurang mengetahui penyebab tewasnya penghuni sel tersebut sebab dirinya tidak mengelola langsung tempat tersebut.

“Laporan itu kita lihat saja nanti, karena itu bukan pengelolaan kita langsung,” kata TRP.

Penghuni meninggal bukan disiksa

TRP membantah jika penghuni tewas karena penyiksaan. Namun, dia tak menjelaskan penyebab meninggalnya penghuni. “Bukan, bukan,” kata dia.

Sel bukan tempat rehabilitasi narkoba

TRP menyebut bahwa sel tersebut bukanlah tempat rehabilitasi narkoba. Oleh sebab itu ia tak memiliki izin. Menurut dia, tempat itu tidak rahasia. Masyarakat dan aparat, kata dia, sudah mengetahui tempat itu.

Tidak ada perbudakan

Selanjutnya TRP juga membantah terjadi perbudakan di tempat itu. Menurutnya para penghuni memang diminta bekerja di pabrik kelapa sawit miliknya. Dengan harapan agar para penghuni sel memiliki keterampilan saat keluar dari sel tersebut.

“Ini sifatnya membantu warga di sana,” kata dia.

Komnas HAM) masih akan melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak terkait hasil pemeriksaan TRP atas kasus dugaan praktik perbudakan atas temuan sel manusia. Tujuannya agar dapat menyimpulkan kasus sel ini dengan valid atau tepat. (tvl)

Exit mobile version