Site icon Jernih.co

Ini Tahapan yang Harus Dijalani Calon Transmigran

Calon transmigran yang mencapai standar kompetensi akan mendapat sertifikat pelatihan dengan peringkat kelulusan yang menjadi dasar penetapan sebagai transmigran

JERNIH-Pemerintah membuka bagi masyarakat Indonesia untuk ikut program transmigrasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Peluang ini sekaligus dapat menjadi peluang untuk memulai kehidupan baru.

Transmigrasi juga dimaksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang melakukan transmigrasi serta masyarakat yang ada di sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Khusus untuk IKN, program transmigrasi juga bertujuan menyediakan sumber daya manusia yang kompeten untuk mendukung berbagai sektor pembangunan. Hal ini mencakup sektor pertanian, perikanan, industri, jasa, dan sektor-sektor strategis lainnya yang diperlukan dalam pengembangan ibu kota baru yang modern dan berkelanjutan.

Berikut tahapan yang harus dilalui setelah ditetapkan sebagai calon transmigran, yakni mengikuti program pelatihan dan persiapan yang komprehensif. Program ini dirancang untuk memastikan kesiapan transmigran dalam menghadapi kehidupan di lokasi baru dan mengoptimalkan potensi pengembangan ekonomi di IKN.

  1. Pelatihan Keterampilan Dasar – Meliputi pelatihan pertanian, perikanan, peternakan, dan keterampilan teknis lainnya yang relevan dengan potensi pengembangan di IKN. Pelatihan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan rencana pengembangan kawasan transmigrasi.
  2. Pembekalan Budaya dan Lingkungan – Transmigran akan dibekali pengetahuan tentang budaya lokal, kondisi lingkungan, pola kehidupan, dan karakteristik geografis wilayah IKN untuk memudahkan proses adaptasi.
  3. Pelatihan Kewirausahaan – Program ini mencakup manajemen usaha, pemasaran, keuangan sederhana, dan pengembangan jaringan bisnis untuk mendukung kemandirian ekonomi transmigran di lokasi baru.
  4. Orientasi Kehidupan Bermasyarakat – Pembekalan tentang tata cara berinteraksi dengan masyarakat lokal, sistem pemerintahan daerah, dan mekanisme partisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan di kawasan IKN.
  5. Pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) – Sesuai persyaratan terbaru, calon transmigran wajib mengikuti seleksi dan pelatihan komponen cadangan sebagai bagian dari program bela negara.

Pelayanan pendidikan dan pelatihan diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari SKPD Kabupaten/Kota, dengan permintaan disampaikan minimal 60 hari sebelum jadwal pelaksanaan perpindahan.

Calon transmigran yang mencapai standar kompetensi akan mendapat sertifikat pelatihan dengan peringkat kelulusan yang menjadi dasar penetapan sebagai transmigran. (tvl)

Exit mobile version