Dengan menerapkan ERP diharapkan bisa mengurangi kemacetan di kawasan Ibu Kota.
JERNIH-Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan regulasi penerapan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP. Nantinya ERP akan diterapkan pada dua puluh lima ruas jalan yang dimulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Dengan demikiian kendaraan yang melintas pada dua puluh lima ruas jalan berbayar tersebut akan dikenakan tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.900.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut dengan menerapkan ERP diharapkan bisa mengurangi kemacetan di kawasan Ibu Kota.
Saat ini pemda tengah tengah disusun reguasi dalam bentuk draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), mobil dan motor listrik tetap harus bayar saat melintas di jalur ERP.
baca juga: Ini Opsi lain Selain Opsi Jalan Berbayar yang Diajukan BPJT
Dalam raperda tersebut ada tujuh kendaraan yang nantinya dikecualikan dari ERP atau bisa melintas jalur secara gratis. Adapun tujuh kendaraan tersebut adalah;
1. Sepeda listrik
2. Kendaraan Bermotor umum plat kuning
3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan jenazah
7. Kendaraan pemadam kebakaran.
baca juga: Ini Alasan Penerapan ERP Pada 25 Ruas Jalan di Jakarta
Rencananya ERP diberlakukan Kebijakan ini sebenarnya sudah digagas sejak 2006 saat Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Sutiyoso.
Kemudian, saat Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta rencana ERP dimatangkan dan diteruskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2014. Di masa itu, penyiapan regulasi hingga proses tender mulai dilakukan.
Namun ketika Gubernur DKI Jakarta dijabat Anies Baswedan, rencana pemberlakuan ERP terhenti karena dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri hingga menyisakan satu vendor yakni PT Bali Towerindo Sentra. Sampai akhirnya, proses lelang akan diulang. (tvl)