Site icon Jernih.co

Ini Waktu Dimulainya Masa Berlaku Pasport 10 Tahun

Masa berlaku 10 tahun hanya untuk pasport yang terbit setelah 29 September 2022

JERNIH-Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menjelaskan jika masa berlaku pasport 10 tahun hanya untuk paspor yang terbit setelah Permenkumham tersebut disahkan yakni tanggal 29 September 2022.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun,” kata Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana melalui keterangan resminya, pada Selasa (4/10/2022).

Perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Peraturan tersebut ditandatangani langsung oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.

baca juga” Catat, Ini 14 Sasaran Operasi Zebra 2022

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sedangkan, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” mengutip Pasal 2A ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

baca juga: Polisi Lalulintas Bakal Pakai Seragam dengan Bodycam

Terkait dengan perpanjangan masa berlaku pasport tersebut, Widodo menyebut jika pihaknya tengah menyusun petunjuk tehnis (juknis) perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Widodo berjanji akan segera menginformasikan jika juknis tersebut sudah rampung.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” kata Widodo menambahkan.

Demikian juga dengan biaya Penerimaan Biaya Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan pemohon passport, Widodo menyebut jika saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan sejumlah stakeholder.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk paspor biasa elektronik,”.

Sebelumnya masa berlaku pasport lima tahun diatur dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014. (tvl)

Exit mobile version