Site icon Jernih.co

Jenis Kendaraan Ini Dikecualikan dari Aturan Genap Ganjil

Kebijakan genap ganjil dimaksud untuk mengatur dan mengurangi mobilitas warga,

JERNIH-Beredar di media sosial seorang anggota dewan di DKI Jakarta tengah berdebat dengan anggota polisi yang bertugas menjalankan kebijakan genap ganjil. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi dihalau putar balik oleh polisi ketika melaju dari arah Ragunan hendak kearah Jl gatot Subroto.

Mulai Kamis (12/8/2021) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kembali aturan ganjil genap di delapan ruas jalan di wilayah DKI Jakarta, akan diberlakukan selama lima hari, terhitung 12-16 Agustus 2021 mulai dari pukul 06.00-20.00 WIB.

Kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 10-16 Agustus 2021 tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Tujuan diberlakukannya aturan genap ganjil adalah untuk mengurangi mobilitas warga, sebab hanya kendaraan dengan nomer sesuai tanggal (genap/ ganjil) yang diizinkan berada di delapan ruas jalan di ibukota.

Di lapangan, pelaksanaan kebijakan gepap ganjil dilakukan Dishub DKI Jakarta dibantu Polda Metro Jaya dan Satpol PP.

Berikut ini 16 jenis kendaraan yang yang terbebas dari aturan ganjil genap, yakni:

  1. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan.
  2. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
  3. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
  4. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
  5. Pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  6. Kendaraan pembawa masyarakat penyandang disabilitas.
  7. Ambulans.
  8. Pemadam kebakaran.
  9. Angkutan umum (pelat kuning).
  10. Kendaraan yang digerakkan motor listrik.
  11. Sepeda motor.
  12. Angkutan barang khusus BBM dan BBG.
  13. Pimpinan lembaga tinggi negara (Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK).
  14. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas. TNI dan Polri.
  15. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  16. Kendaraan dengan pengawasan Polri seperti pengangkut uang, pengisian ATM.

Adapun delapan ruas jalandi DKI Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap, sebagai berikut:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan M.H. Thamrin
  3. Jalan Medan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Pintu Besar Selatan
  7. Jalan Hayam Wuruk
  8. Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Sejak September 2020, sistem ganjil genap di DKI Jakarta telah ditiadakan, bersamaan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan setelah PSBB selesai dan diberlakukan PPKM, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tidak juga menerapkan ganjil genap. (tvl)

Exit mobile version