Wakil Presiden Gibran mendorong keterlibatan hakim ad hoc dalam persidangan penyiraman air keras Andrie Yunus untuk memastikan putusan hukum tidak hanya tajam secara teks, tapi juga adil secara kemanusiaan.
WWW.JERNIH.CO – Wacana keterlibatan hakim ad hoc dalam penanganan kasus hukum di Indonesia kembali mencuat, kali ini melalui pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wapres Gibran mengusulkan agar proses persidangan melibatkan unsur hakim ad hoc guna menjamin objektivitas dan keadilan yang lebih mendalam bagi korban.
Dalam pernyataannya yang disampaikan kepada media, Gibran menegaskan bahwa kasus-kasus dengan dampak fisik dan psikologis yang permanen memerlukan perspektif yang lebih luas dari sekadar pemahaman teks hukum murni.
“Saya kira untuk kasus yang menyita perhatian publik dan memiliki dampak luar biasa terhadap kemanusiaan seperti ini, perlu dipertimbangkan keterlibatan hakim ad hoc. Tujuannya jelas, agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan mempertimbangkan aspek teknis maupun dampak jangka panjang bagi korban,” ujar Gibran.
Wapres menekankan bahwa kehadiran hakim dengan latar belakang spesifik akan membantu majelis hakim dalam melihat detail yang mungkin terlewatkan jika hanya ditangani oleh hakim karier.
BACA JUGA: Merunut Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Penggunaan hakim ad hoc dalam kasus Andrie Yunus dinilai krusial karena beberapa alasan mendasar. Hakim ad hoc biasanya berasal dari kalangan profesional atau akademisi yang memiliki keahlian di bidang tertentu. Dalam kasus penyiraman air keras, keahlian mengenai dampak medis, perlindungan korban, atau pemahaman sosiologis sangat diperlukan.
Dengan melibatkan pihak luar yang memiliki integritas tinggi, kredibilitas persidangan akan meningkat. Hal ini sangat penting untuk menepis keraguan masyarakat atas independensi lembaga peradilan dalam menangani kasus yang melibatkan kekerasan ekstrem.
Kehadiran hakim non-karier memberikan warna baru dalam diskursus hukum di ruang sidang. Mereka tidak terpaku pada birokrasi peradilan, sehingga lebih fleksibel dalam menggali kebenaran materiil.
Secara umum, hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan bersifat sementara guna menangani perkara yang memerlukan keahlian khusus.
Berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, fungsi utama mereka adalah membantu pengadilan dalam memutus perkara yang kompleks dan sensitif.
Guna hakim ad hoc dalam struktur hukum kita mencakup aspek spesialisasi. Misalnya, dalam pengadilan tipikor, perikanan, atau hubungan industrial, kehadiran mereka memastikan bahwa putusan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga akurat secara substansi teknis.
Dalam konteks kasus penyiraman air keras, hakim ad hoc dapat bertindak sebagai penyeimbang yang memastikan bahwa hukuman bagi pelaku setimpal dengan penderitaan permanen yang dialami oleh korban.
Usulan Wapres Gibran ini menjadi pengingat bagi institusi peradilan untuk senantiasa adaptif. Dengan melibatkan elemen masyarakat yang berkompeten melalui jalur hakim ad hoc, diharapkan penegakan hukum di Indonesia tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi benar-benar menjadi pilar keadilan bagi mereka yang dizalimi. (*)
BACA JUGA: Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo Mundur Buntut Kasus Andrie Yunus
