Meski korban masih terbaring dalam perawatan intensif, Majelis Hakim menegaskan bahwa kesaksiannya tidak bisa ditawar—bahkan jika harus melalui layar Zoom. Mengapa keterangan seorang korban begitu krusial bagi integritas hukum?
WWW.JERNIH.CO – Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini memasuki babak baru di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Persidangan yang menyeret empat personel TNI sebagai terdakwa ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena kekejaman metodenya—penyiraman air keras—tetapi juga karena latar belakang motif yang melibatkan kritik terhadap institusi negara. Dalam sidang pembacaan dakwaan, satu poin krusial menjadi perhatian utama Majelis Hakim: kehadiran saksi korban sebagai pilar utama keadilan.
Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto secara tegas menginstruksikan oditur militer untuk mengupayakan kehadiran Andrie Yunus di persidangan. Meskipun Andrie saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSCM akibat luka fisik dan psikis yang dideritanya, Majelis Hakim menekankan bahwa keterangan saksi korban tidak dapat diabaikan.
“Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Bahkan, hakim membuka peluang penggunaan teknologi telekonferensi (Zoom) atau kehadiran dengan pendampingan penuh dari LPSK untuk memastikan suara korban tetap terdengar di ruang sidang.
BACA JUGA: Kawal Kasus Andrie Yunus, Gibran Rakabuming Raka Usul Libatkan Hakim Ad Hoc
Kehadiran korban dalam sidang pidana, khususnya dalam kasus kekerasan ekstrem seperti ini, memiliki fungsi yang jauh melampaui sekadar prosedur formalitas.
Saksi korban adalah orang yang mengalami langsung kejadian (eyewitness sekaligus victim). Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi merupakan alat bukti utama. Meskipun ada bukti fisik berupa air keras atau catatan medis, kesaksian korban memberikan narasi mengenai kronologi, posisi, dan interaksi saat kejadian yang tidak bisa digantikan oleh benda mati.
Tanpa kesaksian korban, hakim mungkin kehilangan konteks mengenai intensi atau cara kerja pelaku yang sesungguhnya di lapangan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa para pelaku—Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka—bertindak karena merasa institusi TNI dilecehkan oleh sikap kritis Andrie.
Kesaksian korban penting untuk mengonfirmasi apakah benar ada ancaman atau pola intimidasi sebelumnya yang dirasakan korban. Ini membantu hakim menilai apakah perbuatan tersebut murni spontan atau sebuah perencanaan matang yang sistematis, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 hingga 469 KUHP Nasional.
Hukum bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi juga tentang memulihkan ketidakadilan. Dengan mendengarkan langsung dari korban, hakim dapat memahami secara mendalam dampak jangka panjang dari penyiraman air keras tersebut—baik dari segi cacat fisik permanen maupun trauma psikologis. Penilaian berdasar Victim Impact Statement ini sangat menentukan dalam berat ringannya vonis yang akan dijatuhkan agar memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Kehadiran korban memastikan bahwa fakta yang disajikan oleh oditur (jaksa militer) selaras dengan realitas yang dialami korban. Dengan kata lain perlu check and balance terhadap dakwaan Oditur mengingat para terdakwa adalah anggota TNI aktif, kehadiran saksi korban yang dilindungi LPSK menjadi simbol transparansi dan akuntabilitas pengadilan militer di mata publik, memastikan bahwa tidak ada detail yang “tercecer” selama proses hukum berlangsung.(*)
BACA JUGA: Peradilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Antara Militer dan Sipil
