Dikhawatirkan, salah satu motif utama pencurian buku nikah adalah untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak.
JERNIH-Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib, melalui keterangan tertulis, beberapa hari lalu mengumumkan terjadinya pencurian ribuan eksemplar buku nikah di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA).
Setidaknya ada dua provinsi yang mengalami kecurian buku nikah yakni sejumlah KUA di Yogyakarta dan di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
“Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” kata Adib.
Langkah berikutnya yang diambil paska terjadinya pencurian dokumen perkawinan tersebut, adalah melapor ke polisi dengan membawa mendata nomor perforasi buku nikah yang dicuri. Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyalahgunaan buku nikah tersebut.
Nomor perforasi yang ada pada buku nikah berfungsi sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan. Setiap buku nikah memiliki angka perforasi yang berbeda antara satu buku dengan lainnya.
KUA selain melapor ke polisi, juga lapor ke Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Adapun yang dilaporkan adalah jumlah dan nomor perforasi buku nikah yang dicuri.
“Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam,” kata Adib menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan KUA.
Selanjutnya seluruh buku nikah yang hilang dan telah terdata itu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Diingatkan pada masyarakat agar waspada adanya pemalsuan buku nikah dengan mengetahui bagaimana cara cepat mendeteksi otentisitas dokumen tersebut.
Masyarakat dapat mengetahui secara cepat keaslian buku nikah dengan melacaknya melalui barcode yang tertera di buku yang langsung terhubung ke database SIMKAH.
“Jika buku berikut data itu memang benar-benar dikeluarkan oleh KUA, pasti datanya tersimpan dalam SIMKAH,”.
Selain kode dan nomor buku, pihak yang berkepentingan dapat melacak keaslian dokumen melalui nomor register.
Kode huruf dan nomor pada buku nikah, sesuai dengan wilayah masing-masing. Jika kode dan nomor itu tidak sesuai dengan instansi penerbitnya, hampir dipastikan bahwa buku itu palsu.
Adib mengakui jika pemalsuan atau pencurian buku nikah, selalu terjadi. Meski telah diberi pengaman namun selalu saja ada oknum yang bisa mengakalinya.
“Terkait buku nikah yang dicuri, perlu diwaspadai pemanfaatan buku curian tersebut untuk tujuan-tujuan pemalsuan data nikah oleh pihak yang tidak berwenang.” (tvl)