Site icon Jernih.co

Kemenpan RB: Ada 27 ASN Terbukti Lakukan Tindakan Radikalisme

Mereka terbukti menyebarkan konten yang memuat kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; konten bermuatan SARA; serta konten yang berisi informasi menyesatkan.

JERNIH-Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Radikalisme Y. Tony Surya Putra menyebut, sepanjang 2021 sebanyak 27 aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus radikalisme. Mereka terbukti melakukan pelanggaran radikalisme melalui media sosial.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil investigasi dari 97 laporan yang diterima oleh Satgas Penanganan Radikalisme.

“Kami lakukan pendalaman pada masing-masing ASN yang diadukan tersebut dan hasil investigasi yang melibatkan 11 Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk BNPT, BIN. Sehingga dapat kita simpulkan ada 27 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme,” katanya dalam paparannya di YouTube Kementerian PANRB, dikutip Kamis (3/2/2022).

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat rekomendasi yang langsung diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di K/L hingga Pemda. Untuk selanjutnya mereka harus memberi hukuman dispilin pada ASN tersebut.

Dari 27 ASN tersebut, 17 di antaranya telah diproses dan direkomendasikan oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo untuk dijatuhi hukuman disiplin.

“Sehingga harapannya apa yang sudah ditangani oleh satgas ini ada dampak deterrent terhadap aparatur sipil negara yang lain. Sehingga tidak melakukan kegiatan-kegiatan maupun aktif di media sosial terkait dengan adanya kegiatan radikalisme,” kata Tony.

Beberapa di antaranya menyebarkan konten yang memuat kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; konten bermuatan SARA; serta konten yang berisi informasi menyesatkan.

Tony mengingatkan kembali tentang tindakan radikalisme merupakan sikap-sikap intoleransi, anti pancasila sehingga anti persatuan NKRI.

“Kelompok yang menganut radikalisme adalah ingin mengganti ideologi pancasila, dengan ideologi yang diyakini paling benar, lebih benar. Sehingga dianggap orang-orang yang tidak mengikuti ideologinya dimasukkan golongan orang-orang yang kafir,” Kata Tony dalam paparan di YouTube, tersebut.

Para ASN juga diingatkan untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing dengan pemberitaan di media sosial yang hanya bertujuan memprovokasi supaya anti pancasila atau anti NKRI.

“Jadi kalau sudah ada medsos mengandung ujaran kebencian, harus dihindari cukup hanya dibaca. Jangan malah like bahkan diteruskan atau di-share kemana-mana,”. Kata Toni menghimbau.

Untuk itu Tony meminta ASN untuk benar-benar dapat memilah dan memilih pergaulan, baik di lingkungan kantor hingga tempat tinggal agar terhindari dari paham radikalisme.

“Justru kembali lagi peran ASN sebagai pemersatu bangsa, mempererat kesatuan bangsa justru ada berita-berita apakah itu melalui medsos, apakah itu langsung, ASN harus mampu sebagai aparatur memberikan pencerahan di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Tahun 2021 jumlah ASN yang melakukan pelanggaran radikalisme meningkat, sebab pada 2020, ada 11 ASN terbukti melakukan pelanggaran radikalisme melalui media sosial. Seluruhnya telah dibuatkan surat rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan penegakan disiplin. (tvl)

Exit mobile version