Site icon Jernih.co

Kemlu Berhasil Deteksi Lokasi Dua WNI yang Disandera di Myanmar

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, KBRI telah menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI dimaksud,” 

JERNIH-Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon memastikan telah menerima informasi dugaan penyanderaan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial A.E. dan S disertai tuntutan tebusan sebesar Rp200 juta.

Menurut Heni Hamidah, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, pihak KBRI Yangon melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai sumber informasi di lapangan setelah pihaknya menerima laporan pada 15 Juli 2026.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, KBRI telah menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI dimaksud,” kata Heni pada, Senin (20/7/2026).

Selanjutnya pada 16 Juli 2026 KBRI Yangon menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI dengan melampirkan salinan paspor sebagai dokumen identitas yang tersedia.

“KBRI Yangon juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk memperoleh informasi lebih lanjut serta menyiapkan langkah-langkah penyelamatan apabila keberadaan keduanya berhasil dikonfirmasi,” katanya.

Kemlu juga terus melakukan koordinasi dengan otoritas Myanmar, kementerian/lembaga terkait di Indonesia, serta menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila terdapat informasi baru. Pihaknya juga secara terus menerus berkomunikasi dengan keluarga kedua WNI guna memperoleh informasi tambahan yang dapat mendukung proses penelusuran. 

Menurut Heni, kasus ini menjadi bukti tingginya risiko WNI yang bekerja secara nonprosedural di kawasan Asia Tenggara, khususnya pada sektor online scam. Para korban umumnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di Thailand, seperti di sektor konstruksi, perhotelan, maupun pekerjaan lainnya. Pola ini berulang dalam berbagai kasus

“Namun setelah tiba di Thailand, mereka justru diseberangkan secara ilegal melalui jalur darat menuju wilayah Myawaddy, Myanmar, untuk kemudian dipaksa bekerja pada jaringan online scam. Para korban kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),”.

Sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026, kata Heni, pemerintah Indonesia melalui Kemlu, KBRI Yangon, KBRI Bangkok, dan kementerian/lembaga terkait telah berhasil memfasilitasi pemulangan 1.203 WNI dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand. 

Upaya tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban eksploitasi maupun TPPO, meskipun proses penanganannya menghadapi tantangan yang kompleks karena sebagian besar lokasi berada di wilayah yang berada di luar kendali efektif Pemerintah Myanmar.

Masyarakat dihimbau agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme penempatan yang resmi. (tvl)

Exit mobile version