Adapun jumlah honor MA yang tidak dibayarkan sebanyak enam juta rupiah.
JERNIH-Karena kesal selama dua tahun tidak mendapat gaji sebagai guru, seorang mantan guru honorer asal Garut berinisial MA, nekad membakar sekolah tempatnya mengajar dulu.
Pada periode 1996-1998, MA pernah menjadi guru honorer dan mengajar mata pelajaran Fisika di sekolah tersebut
“Pelaku ini mantan guru honorer di sekolah tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, Selasa (25/1/2022) menjelaskan status tersangka.
Adapun jumlah uang gaji MA yang tidak dibayarkan sebanyak enam juta rupiah.
“Pihak sekolah saat itu tidak memberikan upah sebesar Rp 6 juta,” kata Dede.
Berkat adanya rekaman CCTV yang berada di dekat lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi MA sebagai pelaku pembakaran.
Teridentifikasinya MA sebagai pelaku usai polisi mendapat barang bukti rekaman kamera CCTV di dekat lokasi kejadian. MA ditangkap polisi pada Minggu (16/1/2022) atau dua hari usai peristiwa kebakaran di SMPN 1 Cikelet.
MA mengaku, Kata Dede, ia membakar sekolah itu, lantaran sakit hati gegara gaji tak dibayar selama dua tahun.
Sebetulnya MA sempat beberapa kali mendatangi pihak sekolah untuk mendapatkan haknya, namun selama ini tidak berhasil sehingga, kata Dede, MA merasa sakit hati. Itulah yang melatarbelakangi MA berbuat nekat.
Selanjutnya MA mendatangi SMP 1 Cikelet pada Jumat (14/1) siang, pukul 11.00 WIB MA mulai membakar beberapa pintu sekolah dengan menggunakan bensin dan kertas yang disulut dengan api. Benda-benda tersebut telah disiapkan sebelum MA mendatangi sekolah.
Beruntung warga setempat mengetahui kebakaran sekolah tersebut. Mereka segera datang memadamkan kobaran api yang membakar beberapa pintu kelas serta melalap perpustakaan dan laboratorium SMPN 1 Cikelet.
Sejumlah komputer, hingga buku dan dokumen arsip pun hangus terbakar.
Polisi menjerat MA dengan pasal 187 ayat 1 hurup e KUHP dengan ancaman hukuman pidana sekurang-kurangnya 12 tahun penjara.
“Akibat perbuatannya, pelaku MA dikenakan pasal 187 ayat 1 hurup e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”. (tvl)