Pastikan dana tersebut tidak disentuh dan digunakan untuk tujuan apapun sebab jika uang yang ditransfer oleh pinjol digunakan oleh korban baik sengaja maupun tidak, maka akan dianggap hutang.
JERNIH-Bagaimana jika tiba-tiba rekening kita mendapat transfer uang dari nomer rekening lain yang tidak kita kenal dan setelah beberapa saat kemudian baru tahu jika transferan tersebut berasal dari pinjaman online (Pinjol). Jika hal tersebut terjadi maka jangan panik. Segera tangani dengan tenang dengan melakukan sejumlah langkah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi panduan bagi masyarakat yang tiba-tiba mendapat transferan uang anonim yang kemudian ketahuan jika transfer tersebut dari entitas pinjaman illegal.
Berikut ini tips yang diberikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi untuk masyarakat saat terkena modus transfer dana anonim yakni sebagai berikut.
- Lapor ke pihak bank dan OJK
Segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak bank. Sampaikan bahwa anda tak pernah mengajukan pinjaman apapun namun ada uang masuk ke rekening.
Laporkan juga ke OJK dengan menghubungi Satgas Pasti lewat kontak 157 atau melalui email satgaspasti@ojk.go.id. Pelaporan bisa dilakukan oleh korban/ pemilik rekening.
Setelah melaporkan adanya uang tranferan yang nyasar dari pinjol tersebut maka pihak bank akan melakukan pemblokiran terhadap dana yang masuk tersebut.
- Tidak gunakan dana nyasar tersebut
Saat mendapatkan dana transfer dari pihak anonim padahal tidak pernah mengajukan pinjaman, maka nasabah yang juga korban pinjol tersebut tidak boleh menggunakan dana tersebut.
Pastikan dana tersebut tidak disentuh dan digunakan untuk tujuan apapun sebab jika uang yang ditransfer oleh pinjol digunakan oleh korban baik sengaja maupun tidak, maka akan dianggap hutang.
- Abaikan jika ada debt collector
Abaikan jika ada debt collector (DC) atau pihak lain yang melakukan penagihan. Biasanya pihak penagih mengetahui nama serta nomor rekening korban. Mereka biasanya melakukan penagihan melalui pesan WhatsApp, telepon, atau email.
Sebisa mungkin jangan lakukan komunikasi dengan mereka sambal menunggu permasalahan ditangani oleh pihak terkait.
Untuk menghindari intimidasi dari debt collector sebaiknya korban melakukan pemblokiran terhadap nomor atau email yang berkaitan dengan pinjol illegal. (tvl)