LPSK memberi perlindungan kepada keluarga Haris Pratama berdasarkan permintaan Haris yang mengkhawatirkan keselamatan keluarganya.
JERNIH-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah memberi perlindungan pada Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama yang menjadi korban di kasus pengeroyokan beberapa waktu lalu.
“Kami sudah melakukan pendampingan,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu usai bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Direktur Reserse Kriminal Umun, Kombes Tubagus Hidayat, pada Jumat, (4/3/2022).
Di samping Haris Pratama, LPSK juga memberi perlindungan kepada keluarga Haris Pratama berdasarkan permintaan Haris yang mengkhawatirkan keselamatan keluarganya. Perlindungan bakal diberikan hingga proses persidangan kasus tersebut.
“Dia mintakan perlindungan fisik karena yang dia khawatirkan anak dan istrinya,” kata Edwin menjelaskan.
Menurut Edwin, pihaknya sejak lama telah memberi perlindungan pada Haris yakni saat Haris menjadi saksi di persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean.
“Kami proaktif memberikan perlindungan ketika Haris menjadi saksi di persidangan. Kami melakukan monitoring keamanan di kediaman Haris dalam setiap waktu,” kata Edwin.
Sementara terkait kasus pengeroyokan terhadap Haris, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan. Baru enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang salah satunya Azis Samual.
“Jadi, terkait dengan motifnya belum dapat didalami karena Azis Samual belum mengakui perbuatannya terkait tindakan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Haris Pertama tersebut,”
Seperti diketahui, Haris Pratama, mengalami pengeroyokan saat Haris hendak makan di restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat.
Dalam laporannya di Polda Metro Jaya, Haris melaporkan tiba-tiba muncul bebereapa orang yang langsung menganiayanya. Ia juga menyatakan tidak kenal dengan orang-orang yang mengeroyoknya.
Akibat pengeroyokan itu, Haris menderita luka di bagian dahinya. Luka itupun disebut mengeluarkan banyak darah.
Laporan pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pratama ke Polda Metro Jaya tergistrasi dengan nomor LP/B/928/II/2020/SPKT/Polda Metro Jaya
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan enam tersangka. Mereka berinisial MS, JT, SS, dan Irfan. Namun, satu lagi yang masih buronan bernama Harvei.
Polisi juga menetapkan politisi Golkar Azis Sanual sebagai tersangka. Dia disebut sebagai pemberi perintah tersangka lainnya. (tvl)