Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, meninggal dunia hari ini di Jakarta. Sempat dilarikan ke ICU karena komplikasi saluran empedu, sang pelopor Jakabaring Sport City ini berpulang di tengah proses hukum yang masih berjalan.
WWW.JERNIH.CO – Kabar duka datang dari tokoh besar Sumatera Selatan. Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode (2008–2018), H. Alex Noerdin, dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Rabu, 25 Februari 2026. Alex mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, sekitar pukul 13.30 WIB dalam usia 76 tahun.
Sebelum dinyatakan wafat, kondisi kesehatan Alex Noerdin dilaporkan menurun drastis sejak awal pekan ini. Ia dilarikan ke ruang Intensive Care Unit (ICU) pada Senin, 23 Februari 2026, setelah kondisi fisiknya melemah secara signifikan. Pihak kuasa hukum, Titis Rachmawati, sebelumnya sempat mengonfirmasi bahwa kliennya memang sedang dalam perawatan intensif dan memohon doa dari seluruh masyarakat Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi medis, Alex Noerdin menderita infeksi saluran empedu dan adanya penyempitan pada saluran empedu. Kondisi ini diperparah dengan faktor usia dan kelelahan fisik akibat rangkaian proses hukum yang harus dijalaninya.
Meski sempat beredar kabar (hoaks) bahwa ia dibawa ke Singapura, pihak keluarga menegaskan bahwa almarhum hingga saat terakhir menjalani perawatan terbaik di Jakarta sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Hingga akhir hayatnya, Alex Noerdin masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Proyek yang mangkrak sejak tahun 2017 ini diduga merugikan negara sebesar Rp137,7 miliar. Sidang lanjutan kasus ini yang seharusnya digelar pada Senin (23/2/2026) terpaksa ditunda karena kondisi kesehatannya yang kritis.
Selain kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin sebelumnya telah divonis bersalah dalam dua kasus korupsi besar lainnya. Yakni kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE. Kasus ini melibatkan BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Juga kasus hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, berupa korupsi dana hibah yang menyebabkan pembangunan masjid di Jakabaring tersebut terhenti. Atas akumulasi kasus tersebut, Alex sempat dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada 2022, yang kemudian dikurangi melalui proses banding dan kasasi. Kasus Pasar Cinde merupakan jeratan hukum terbaru yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel pada Juli 2025 lalu.
Terlepas dari segala kontroversi hukum, Alex Noerdin tetap dikenang sebagai sosok “Bapak Pembangunan” bagi warga Sumatera Selatan. Di bawah kepemimpinannya, Sumatera Selatan bertransformasi menjadi provinsi yang disegani di tingkat internasional. Ia adalah otak di balik kemegahan Jakabaring Sport City (JSC) yang sukses menyelenggarakan SEA Games 2011 dan Asian Games 2018.
Ia juga merupakan pelopor program Sekolah Gratis dan Berobat Gratis yang menjadi rujukan nasional. Selain itu, pembangunan LRT (Light Rail Transit) pertama di Indonesia yang ada di Palembang merupakan salah satu warisan nyata dari visi besarnya. (*)
BACA JUGA: Lukisan Karya Manusia Purba di Sulawesi Selatan Terancam Musnah Akibat Perubahan Iklim
