Site icon Jernih.co

Mengapa 36 Negara Ini Tandatangani Pengadilan untuk Putin?

Pengadilan Khusus Putin ini untuk mengisi kekosongan yurisdiksi yang tidak bisa ditangani Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

JERNIH-Sebanyak 36 negara, menandatangani pembentukan tribunal atau pengadilan khusus untuk mengadili Presiden Rusia, Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang terhadap Ukraina. Mayoritas negara yang melakukan penandatanganan mayoritas berasal dari Eropa.

Kesepakatan difinalisasi dalam pertemuan tahunan para menteri luar negeri Council of Europe, beberapa waktu lalu. Pengadilan ini nantinya berkantor di Den Haag, Belanda, sebagaimana dilansir Euronews.

Menteri Luar Negeri Ukraina Andrii Sybiha merespon keputusan tersebut sebagai “titik balik yang tak bisa dibatalkan” dalam upaya panjang mencari akuntabilitas atas perang di Ukraina.

“Pengadilan Khusus menjadi kenyataan secara hukum. Sangat sedikit yang percaya hari ini akan tiba. Tetapi itu terjadi,” kata Sybiha di media sosial, dikutip Sabtu (16/5/2026).

Organisasi HAM Eropa itu menjadi motor utama dalam mengisi kekosongan yurisdiksi yang tidak bisa ditangani Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Para menteri juga menyetujui struktur tata kelola pengadilan khusus, termasuk pembentukan komite manajemen yang akan mengawasi anggaran tahunan, aturan internal, hingga pemilihan hakim dan jaksa.

“Putin selalu ingin tercatat dalam sejarah. Dan pengadilan ini akan membantunya mencapai target itu. Dia akan tercatat dalam sejarah. Sebagai seorang kriminal,” tambah Sybiha.

Uni Eropa mendukung inisiatif tersebut, namun empat negara anggotanya, tidak ikut menandatangani yakni Bulgaria, Hongaria, Malta, dan Slovakia. Uni Eropa juga menjanjikan peningkatan pendanaan awal sebesar 10 juta euro.

Sekretaris Jenderal Council of Europe, Alain Berset menekankan pentingnya pendanaan dan finalisasi regulasi agar pengadilan khusus dapat segera beroperasi. Pembentukan pengadilan khusus menjadi prioritas mendesak bagi Ukraina dan sekutunya sejak Kremlin memerintahkan invasi skala penuh pada Februari 2022.

Inisiatif ini dianggap perlu karena ICC hanya dapat mengadili kejahatan agresi jika kejahatan tersebut dikaitkan dengan negara pihak. Rusia bukan penandatangan Statuta Roma dan dapat menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB untuk memblokir setiap perubahan.

Tidak seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida, yang berlaku untuk individu yang melakukan kekejaman, kejahatan agresi adalah kejahatan kepemimpinan yang menimpa orang-orang yang pada akhirnya bertanggung jawab untuk mengendalikan negara agresor.

Resolusi hari Jumat ditandatangani oleh Andorra, Austria, Belgia, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Republik Moldova, Monako, Montenegro, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, San Marino, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Ukraina, dan Inggris Raya.

Australia dan Kosta Rika adalah satu-satunya negara di luar Eropa yang menandatangani kesepakatan tersebut.

Daftar tersebut masih terbuka bagi negara-negara lain, baik Eropa maupun non-Eropa, untuk bergabung. (tvl)

Exit mobile version