Dengan adanya anti-scam center, diharap dapat mencegah kerugian yang lebih besar dan mengejar pelaku penipuan secara lebih efektif.
JERNIH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bersiap membentuk anti scaming center sebagai salah satu cara memerangi penipuan yang saat ini tegah marak terjadi di sektor keuangan.
Rencana tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi yang menyebut keberadaa anti scaming center bukanlah hal yang baru di industri keuangan. Kiki demikian biasa dipanggil, menyebut bahwa Lembaga anti scaming sudah dikenal di beberapa negara.
“Di negara lain sih sudah ada. Kalau kita lihat di Singapura sudah punya,” kata Kiki kepada wartawan di Prapat, Sumatera Utara, pada Sabtu, 10 Agustus lalu.
Kiki menjelaskan, ASC ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antara Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) dengan lembaga terkait lainnya untuk berkoordinasi dalam mewujudkan penanganan yang cepat terhadap penipuan di sektor keuangan.
“Dengan adanya anti-scam center, kami berharap dapat mencegah kerugian yang lebih besar dan mengejar pelaku penipuan secara lebih efektif,” jelas Kiki menyebut tujuab pembentukan ASC.
Menurut kiki untuk mengatasi bentuk penipuan dibidang keuangan diperlukan kerja sama dan kolaborasi berbagai lembaga agar memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan scam.
“Semua pihak, termasuk 16 Kementerian dan Lembaga, serta sektor perbankan, akan bekerja sama untuk melindungi masyarakat dari scam,” kata dia.
Dalam waktu dekat ASC akan segera dilakukan proses soft launching dan nantinya akan dilakukan peluncuran resmi.
“Ini nanti kita tidak hanya berusaha untuk memblock ya atau mencegah kerugian yang lebih besar tapi harapannya kita juga bisa mengejar si pelaku,”.
Ditambahkan Kiki bawa ASC akan melibatkan sistem pembayaran dan marketplace untuk meningkatkan deteksi dan penanganan penipuan.
“Ke depan, kami ingin mengajak sistem pembayaran dan marketplace untuk bersama-sama dalam inisiatif ini agar penipuan dapat ditangani secara komprehensif,”. (tvl)