Pemasangan atribut partai politik (parpol) harus mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Waktu pemasangan atribut parpol biasanya hanya 14 hari.
JERNIH-Beberapa waktu lalu petugas gabungan dari Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Gelora menurunkan ratusan atribut partai politik berupa bendera dan spanduk di dua titik Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Ya, diturunkan karena melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum,” kata Lurah Gelora, Kecamatan Tanah Abang Nurul Huda di Jakarta, saat ditanya.
Kegiatan tersebut sejalan dengan kegiatan Satuan polisi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI yang melakukan pembersihan atribut partai politik (parpol) yang bertebaran di wilayah DKI Jakarta.
Sebab menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, pemasangan atribut partai politik (parpol) harus mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Ya, dia (partai politik) harus bersurat ke pemerintah provinsi,” kata Arifin.
Arifin menyebut, selain membersihkan bendera parpol, pihaknya juga membersihkan spanduk ucapan Selamat Idul Fitri yang bertebaran di sepanjang fly over Ladokgi dan Slipi, kemudian atribut tersebut dibawa ke kantor Kelurahan Gelora.
Dalam mengajukan izin pemasangan atribut partai politik seperti bendera dan sebagainya, pemohon wajib mencantumkan permohonan waktu pemasangan atribut tersebut.
“Ya itu mengajukan berapa lama nanti kita evaluasi. Kalau waktunya sudah habis ya diturunkan,” kata Arifin menambahkan.
Nantinya, setelah batas waktu pemasangan atribut parpol tersebut habis dan belum juga diturunkan, maka Satpol PP akan menurunkan atribut tersebut. Pemasangan atribut partai biasanya bersamaan dengan kegiatan partai tersebut.
“Ya enggak (ada perpanjangan) nanti diturunkan sendiri, kan ada event-event dia. Mungkin ada munas, ada raker segala macem kan gitu. Iya, kalau sudah selesai waktunya habis ya diturunkan,”.
Menurut Arifin, waktu pemasangan atribut parpol biasanya hanya 14 hari dan tidak bisa memperpanjang waktu pemasangan.
Dijelaskan Arifin, jika kapan waktu pemasangan atribut partai politik jelang pemilu 2024 merupakan kewenangan KPU.
KPU juga yang mengatur kawasan mana saja yang boleh dipasangkan atribut partai politik tersebut, sedangkan Bawaslu akan mengawasinya.
“Kalau (atribut terkait) Pemilu KPU lah yang mengatur, bukan kita. Nanti KPU yang mengatur mana boleh, tidak boleh. Nanti dibawa ke Bawaslu, kalau Bawaslu melihat itu melanggar akan melaporkan kepada kita,”. (tvl)
z