Site icon Jernih.co

Mengapa Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Mereka menangkap ketiga hakim Pengadilan Negeri Jawa Timur tersebut berkaitan dengan dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

JERNIH-Tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka menangkap ketiga hakim Pengadilan Negeri Jawa Timur tersebut berkaitan dengan dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

“Iya, penangkapan tiga hakim terkait suap vonis Ronald Tannur),” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah kepada, pada Rabu (23/10/2024).

Dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Selanjutnya Hhkim juga menyampaikan bahwa terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” kata Hakim Damanik

Menurut Febrie, terkait penangkapan tiga hakim tersebut akan ditangkap juga satu pengacara, namun Febrie tidak menjelaskan identitas pengacara tersebut. Diduga, lawyer tersebut merupakan pemberi suap. (tvl)

Exit mobile version