Site icon Jernih.co

Mengapa UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia?

Selama dilakukannya audit investigasi maka UI memutuskan menunda pemberian gelar doktor kepada Bahlil untuk sementara waktu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

JERNIH-Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) Dr (HC) KH. Yahya Cholil Staquf melalui siaran pers menyatakan UI menunda pemberian gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

“UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan,” tulisnya.

Yahya mewakili UI menyampaikan permohonan maaf karena telah menimbulkan kegaduhan terkait gelar doktor milik Bahlil yang menuai kritik masyarakat. Yakya juga menyebut jika kegaduhan tersebut bersumber dari kekurangan pihak internal UI. Selanjutnya pihak universitas saat ini tengah mengambil langkah antisipasi baik dari sisi akademik maupun etika.

“UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik,” kata Yahya.

Pihaknya kini tengah melahukan audit investigative yang dilakukan oleh Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar. Audit investigatif dilakukan terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

Selama dilakukannya audit investigasi maka UI memutuskan menunda pemberian gelar doktor kepada Bahlil untuk sementara waktu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yahya Cholil Staquf dalam keterangannya menyebut bahwa keputusan penangguhan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi empat organ UI yang dilaksanakan pada Selasa 11 Oktober.

“Kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” tulis Yahya dalam keterangan tertulis, pada Rabu (13/11/2024).

Sementara Bahlil yang ditemui di kawasan Parlemen, Bahlil mengaku belum mengetahui secara jelas keputusan UI menaguhkan kelulusannya. Namun ia mengakui jika telah memperoleh surat rekomendasi penangguhan gelarnya.

“Saya belum tahu isinya ya. Tapi yang jelas bahwa rekomendasinya mungkin sudah dapat, saya sudah dapat,” ujar Bahlil, Rabu, 13 November.

Bahlil juga menyebut, berdasarkan pemahamannya penangguhan yang dilakukan oleh UI bukan terkait gelar doktornya.

“Di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan, tapi memang wisuda saya itu harusnya digelar Desember. Saya kan menyatakan lulus itu kan setelah yudisium, dan yudisium saya kan Desember,”.

Sebagai informasi, Bahlil meraih gelar doktor setelah menjalani ujian terbuka doktor pascasarjana Kajian Strategik dan Global di Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (16/10/2024).

Bahlil tercatat sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI itu menyelesaikan gelar S3 dalam kurun waktu 1 tahun 8 bulan.

Disertasinya mengangkat judul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”, sesuai bidang yang ditekuninya selama sebagai menteri. (tvl)

Exit mobile version