Subsidi itu diperkirakan berasal dari subsidi BBM.
JERNIH-Keinginan pemerintah mengganti kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) berganti dengan kendaraan listrik nampaknya semakin serius. Pemerintah bahkan mendorong masyarakat agar menggunakan kendaraan listrik dan menjanjikan subsidi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kementerian untuk memberikan prioritas kepada kendaraan listrik.
“Artinya katakan mobil kita lakukan penggantian atau yang baru tetapi juga motor. Banyak juga motor-motor dinas yang dimiliki KL (kementerian/lembaga),” katanya di Kementerian ESDM Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut terungkap dalam penjelasan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyebut bahwa pemerintah tengah membahas skema subsidi kendaraan listrik.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait skema pemberian subsidi kendaraan listrik tersebut. Subsidi akan diutamakan untuk kendaraan motor.
“Kita bersama-sama sedang berdiskusi dengan Kemenkeu diupayakan ada subsidi. Pada saat konversi itu ada subsidi terutama pertama kali tentu kendaraan motor,” Kata Menteri Budi lebih lanjut.
Sedangkan pemberian subsidi tersebut, skema yang digunakan bisa dilakukan melalui pemerintah daerah (pemda).
“Pemda kan pengen kotanya ramah lingkungan. Saya pikir kalau mereka ramah lingkungan, mereka memberikan prioritas bagi warga kotanya menggunakan EV (Electric Vehicle) motor. Bisa jadi anggaran yang tadinya kurang produktif digunakan untuk ini,”.
Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko juga mengakui, jika transisi kendaraan konvensional ke listrik bisa menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM di APBN, sekaligus akan mendorong Indonesia menjadi yang terdepan dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.
“Iya, ini sebuah langkah maju dari pemerintah menyikapi bahwa arti penting dari kehadiran mobil listrik. Sekarang, melalui Inpres presiden memerintahkan kementerian, lembaga tni-polri supaya semuanya bergerak menuju kepada transisi bahkan konversi,”
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden atau Inpres No.7/2022 pada Rabu 13 September 2022, yang mengatur tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam Inpres tersebut Jokowi menginstruksikan agar setiap menteri hingga kepala daerah segera menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. (tvl)