Site icon Jernih.co

Menteri PPPA Dukung Bentuk Satgas Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Keterangan foto: MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan Prinsip Pemberdayaan Perempuan (Women’s Empowerment Principles/WEPs) yang diselenggarakan UN Women bersama Uni Eropa. Pada acara tersebut, Menteri Bintang menegaskan Pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat dan memprioritaskan upaya dalam menghapuskan segala bentuk diskriminasi pada perempuan dan menutup jurang ketidaksetaraan gender di Indonesia. Foto: KemenPPPA

Kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan dan menjauhkan dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.

JERNIH-Maraknya temuan kasus kekerasan seksual di dalam kampus membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong perguruan tinggi segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus.

“Saya mengharapkan kampus di seluruh Indonesia dapat segera membentuk Satuan Tugas tersebut sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Bintang seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Rabu (12/1/2022)

Menteri Bintang mengingatkan, kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan dan menjauhkan dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,”.

Untuk itu menteri Bintang mendukung upaya pembentukan Satgas ini sebagai implementasi Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Lebih lanjut Meneti Bintang berharap kampus menjadi lingkungan pendidikan tinggi yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.

Namun pencegahan kekerasan seksual menjadi pekerjaan rumah seluruh komponen bangsa sebab kekerasan seksual tidak hanya di lingkungan kampus tetapi bisa terjadi dimana saja. Untuk itu semua pihak mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, lingkungan perkantoran, hingga setiap keluarga dan individu harus bekerja sama mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Hal lain yang menjadi perhatian menteri Bintang adalah tentang penegakan hukum yang sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan menimbulkan efek jera.

“Pencegahan adalah hulu dari semua upaya mencegah kekerasan seksual. Selain itu, keadilan pun harus tegak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tidak ada toleransi apapun terhadap pelaku kekerasan seksual,” katanya.

Senada dengan Menteri Bintang. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim juga meminta perguruan tinggi di Indonesia segera membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. (tvl)

Exit mobile version