Mereka minta agar tuntutan jaksa diperhatikan karena tuntutan jaksa dinilai lebih mewakili rasa keadilan bagi korban.
JERNIH-Nampaknya putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis pada Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus perkosaan terhadap 13 santriwati, menimbulkan kekecewaan pada banyak pihak.
Vonis itu sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati. Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, mulai dari kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.
Berikut beberapa pihak yang kecewa atas putusan majelis hakim tersebut dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan banding;
Keluarga korban
Kuasa hukum korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, mengatakan para korban dan keluarga kecewa dengan putusan pengadilan terhadap Herry Wirawan berupa penjara seumur hidup. Kurnia menyebut, vonis tersebut tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga yang tercemar yang akan disandang secara turn temurun.
Reaksi beragam muncul dari keluarga korban, ada yang marah, menangis hinnga kecewa.
“Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban. Mereka menanggapinya ada yang marah-marah, ada yang nangis. Sangat tidak terima,” kata Kurnia, pada Rabu (16/2/2022)
Kurnia sejak awal berusaha meredam kemarahan keluarga terhadap Herry Wirawan karena ada keluarga yang berupaya bertindak anarkis kepada Herry Wirawan saat itu.
“Waktu itu saya redam dengan mengatakan Herry terancam hukuman mati karena korban lebih dari satu orang. Dan mereka sangat mengharapkan itu,” kata Kurnia.
Kurnia meminta kejaksaan agar mengajukan banding dan berupaya agar Wirawan mendapat
“Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa,” kata Kurnia menambahkan.
Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ikut memberi komentar terkait vonis seumur hidup terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. Sahroni mendukung apabila Kejati Jabar mengajukan banding terkait vonis Herry Wirawan tersebut.
“Update terakhir kan pak kajati bilang akan pikir-pikir, mau banding atau tidak. Saya sebagai Wakil Ketua Komisi III sangat mendukung jika Kejati Jabar mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Kita tentu harus perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” kata Sahroni, pada Selasa (15/2/2022).
Bagi Sahroni vonis yang dijatuhkan kepada Herry kurang memenuhi rasa keadilan. Hal ini mengingat perbuatan tidak terpuji yang dilakukan pelaku terhadap para korban.
“At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban. Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat,” kata Sahroni tegas.
Komnas perlindungan anak
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) juga mendorong Kejati Jabar untuk mengajukan banding, terkait vonis penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan.
Dewan Pembina Komnas PA, Bimasena menyebut pihaknya akan menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan banding.
“Kita dengan Kementerian PPPA dan JPU bersinergi untuk tetap melakukan upaya-upaya hukum lain. Ada tujuh hari ke depan untuk melakuan upaya tersebut, salah satunya banding,” kata Bimasena ketika dikonfirmasi, pada Rabu, 16 Februari 2022.
“Bukan dasar puas atau tidak puas, seberat apa pun hukuman, tidak akan pernah bisa mengembalikan penderitaan korban,” kata Bimasena menambahkan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Ridwan Kamil juga mendorong Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Pria yang biasa disapa Kang Emil tersebut beralasan karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Jadi kalau belum sesuai dengan tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa hukuman mati,” kata Kang Emil di Bandung, pada Slasa (15/2/2022).
Ridwan Kamil berharap hakim dalam pengadilan banding bisa memenuhi tuntutan hukuman terberat atas Herry. “Saya tidak punya hak, tapi kalau bisa tuntutan dari jaksa itulah yang dipenuhi,”
Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa (15/2/2022) kemarin. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Wirawan.
Perbuatan Herry Wirawan dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (tvl)