Site icon Jernih.co

Merunut Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Skandal ini menjadi ujian besar bagi transparansi TNI di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, para tersangka masih diproses melalui Puspom TNI dengan jeratan pasal penganiayaan berat.

WWW.JERNIH.CO – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kian tersingkap. Apalagi ketika TNI mengumumkan dugaan pelaku yang anggota militer aktif dimana tiga di antaranya berpangkat perwira.

Kapuspen TNI menyatakan keterlibatan oknum dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Insiden ini tidak hanya menjadi isu kriminalitas biasa, tetapi juga memicu perdebatan serius mengenai profesionalisme militer dan pengawasan terhadap satuan intelijen negara.

Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI adalah organisasi yang khusus menangani intelijen kemiliteran dan berada langsung di bawah komando Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI).

Berbeda dengan Badan Intelijen Negara (BIN) yang bersifat sipil-koordinatif di bawah Presiden, BAIS fokus pada aspek pertahanan negara, baik dari ancaman luar maupun stabilitas internal yang berdampak pada kedaulatan militer.

Secara struktural, BAIS dipimpin oleh seorang Kepala BAIS (Kabais) yang merupakan perwira tinggi berpangkat bintang tiga (Letnan Jenderal, Laksamana Madya, atau Marsekal Madya).

Kabais bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI. Dalam menjalankan operasionalnya, BAIS memiliki sejumlah direktorat yang menangani bidang-bidang spesifik, mulai dari intelijen luar negeri, dalam negeri, hingga pengamanan personel dan materiil TNI.

BACA JUGA: Titik Terang Kasus Andrie Yunus, Diduga Oknum Pelaku dari BAIS TNI

Berdasarkan keterangan resmi dari Danpuspom TNI pada 18 Maret 2026, empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi penyiraman air keras yang terjadi di Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Keempatnya berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI yang bekerjasama dengan unsur AU dan AL. Para pelaku terdiri dari tiga perwira (Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW) dan satu bintara (Serda ES).

Keterlibatan perwira dalam aksi lapangan seperti ini memicu kecurigaan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mengingat struktur TNI yang sangat kaku dengan rantai komando, sulit bagi publik untuk percaya bahwa aksi ini murni inisiatif pribadi tanpa adanya perintah atau setidaknya pengetahuan dari atasan.

Andrie Yunus sendiri dikenal sebagai aktivis yang sangat vokal mengkritik revisi UU TNI dan reformasi sektor keamanan, sehingga motif politik atau upaya pembungkaman menjadi spekulasi yang kuat di tengah masyarakat.

Dalam organisasi militer, prinsip utamanya adalah kesatuan komando. Setiap pergerakan prajurit, apalagi yang bersifat operasional atau intelijen, idealnya harus melalui perintah atasan yang jelas (Rantai Komando).

Apakah seorang anggota bisa melakukan aksi sendiri? Secara teknis, setiap individu memiliki kehendak bebas untuk melakukan tindak pidana di luar jam dinas.

Namun, dalam konteks satuan intelijen seperti BAIS, terdapat beberapa poin kritis. Aksi terencana menggunakan bahan kimia berbahaya (air keras) seringkali membutuhkan persiapan yang rapi. Jika dilakukan oleh beberapa orang secara kolektif (seperti 4 orang dalam kasus ini), probabilitas bahwa ini adalah “aksi spontan individu” menjadi sangat kecil.

Dalam dunia intelijen, terdapat istilah rogue element atau oknum yang bergerak di luar garis kebijakan resmi. Namun, secara hukum militer, atasan tetap memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap bawahan.

Di TNI, loyalitas terhadap perintah adalah harga mati. Kecil kemungkinan prajurit berpangkat Kapten dan Lettu melakukan tindakan berisiko tinggi yang dapat merusak citra institusi tanpa adanya payung pelindung atau instruksi tertentu.

Sampai saat ini motif tindakan tersebut belum diumumkan secara resmi oleh TNI, begitupun dugaan adanya unsur komando.(*)

BACA JUGA: Teror ke Andrie Yunus Dilakukan Secara Sistematis

Exit mobile version