Pengusaha sesalkan kebijakan revisi UMP tanpa melibatkan para pengusaha maupun anggota dewan pengupahan yang lain.
JERNIH-Maslah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta memasuki babak baru. Pasalnya para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan melakukan gugatan terkait kebijakan revisi UMP yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.
Rencananya gugatan tersebut akan segera didaftarkan pada minggu ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saat ini mendekati final dalam penyusunan gugatan dan lain sebagainya, mudah-mudahan dalam minggu ini bisa dilayangkan,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman, pada Senin (10/1/2022).
Para pengusaha keberatan dengan keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022 dimana dalam aturan tersebut Gubernur Anies telah merubah besaran UMP DKI 2022 dinaikkan 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854 per bulan.
Proses penyusunan gugatan tersebut telah lama disiapkan namun berulang kali terjadi perubahan. Oleh sebab itu ia juga berharap proses penyusunan gugatan tersebut merupakan yang terakhir kali sehingga pengajuan gugatan tidak terus tertunda.
Selain Apindo, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga berencana menggugat Anies ke PTUN paska ketetapan UMP 2022 diterbitkan.
Adapun keberatan para pengusaha bukan semata-mata hanya karena Anies mengubah besaran UMP DKI Jakarta 2022. Namun, pada saat itu penetapan upah juga dilakukan di luar batas waktu sesuai ketentuan yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beberapa waktu lalu Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menuding Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 secara sepihak. Sebab, itu semua dilakukan tanpa ada musyawarah dengan para pengusaha maupun anggota dewan pengupahan yang lain. Hal itu disampaikan Hariyadi saat konferensi pers virtual, Senin (20/12) lalu.
Padahal klaimnya, kata Hariyadi, sebelum direvisi UMP DKI Jakarta 2022 telah mendapat kata sepakat dari berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengusaha, serikat pekerja, hingga akademisi.
“Pemerintah DKI telah secara sepihak melakukan revisi UMP 2022 tanpa memperhatikan dunia usaha, dalam hal ini Apindo DKI Jakarta yang sudah menyatakan keberatannya karena ini melanggar PP 36/2021,”. (tvl)