Penyitaan akan segera dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Tim dari Bareskrim akan bergerak ke Sumut.
JERNIH-Tekad Pori menuntaskan kasus investasi bodong aplikasi Binomo semakin nyata dengan diterbitkannya surat penyitaan aset milik Indra Kenz yang dialamatkan ke lembaga terkait.
Surat penyitaan aset tersebut dikirim ke ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) terkait aset Indra Kenz.
“Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang-lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang-lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, beberapa hari lalu.
Whisnu mengatakan penyitaan akan segera dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Tim dari Bareskrim akan bergerak ke Sumut pada Senin (7/3/2022).
“Meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya,” kata Whisnu.
Selain kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bareskrim Polri juga menyita rekening atas nama Indra kenzAse
“Apartemen di Medan seharga kurang-lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” jelas Whisnu lebih lanjut.
Polisi juga akan memanggil sejumlah saksi yang akan diperiksa terkait Binomo. Salah satunya YouTuber Erwin Laisuman.
“Iya EL (Erwin Laisuman) sudah kita layangkan panggilan,” ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Erwin Laisuman dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (8/3/2022) mendatang. Dalam pemeriksaan itu Erwin Laisuman diperiksa sebagai saksi. (tvl)