POTPOURRI

Muktamar NU ke-35; dari One Man One Vote ke AHWA

Pemilihan Ketua Umum PB NU di Muktamar ke-35 berubah. Kali ini menggunakan AHWA. Apa kelebihan dan kemanfaatan di banding pemilihan langsung?

WWW.JERNIH.CO  – Pergeseran mekanisme pemilihan kepemimpinan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menandai transformasi penting dalam tata kelola organisasi Islam terbesar di Indonesia ini. Salah satu dinamika mendasar yang sering menjadi sorotan adalah peralihan dari sistem pemilihan langsung (one man one vote) menuju mekanisme musyawarah melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Perubahan ini bukan sekadar pergeseran teknis voting, melainkan representasi dari komitmen menjaga marwah tradisi pesantren dan etika berorganisasi.

Sistem One Man One Vote

Pada masa sebelumnya, pemilihan Ketua Umum PBNU (Tanfidziyah) amat kental dengan nuansa demokrasi modern melalui sistem one man one vote. Dalam sistem ini, setiap utusan dari Pengurus Wilayah (PWNU) dan Pengurus Cabang (PCNU) yang hadir di Muktamar memiliki satu hak suara langsung untuk memilih kandidat ketua umum.

Kelebihan utama dari sistem ini terletak pada transparansi dan partisipasi publik organisasi. Setiap cabang memiliki daya tawar yang sama dalam menentukan figur pemimpin. Namun, perdebatan terbuka dan perebutan suara secara masif kerap membawa efek samping.

Pemilihan langsung rentan memicu politik praktis, lobi-lobi transaksional, hingga gesekan politik antar-pendukung kandidat yang berpotensi mencederai ukhuwah nahdliyah.

Sistem AHWA

Sebagai bentuk evaluasi moral dan kultural, NU memperkuat penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Melalui sistem ini, proses pemilihan Ketua Umum diserahkan kepada sembilan kiai sepuh atau ulama senior yang dipilih oleh para muktamirin berdasarkan kriteria moralitas, keilmuan (‘alim), kedewasaan, integritas (‘adil), serta sifat wara’ dan zahid (tidak berorientasi kekuasaan duniawi).

Dalam mekanisme AHWA, peserta Muktamar menyalurkan aspirasinya dengan mengusulkan nama-nama kiai sepuh untuk duduk di dewan AHWA.

Selanjutnya, dewan AHWA inilah yang berembuk dan bermusyawarah untuk mufakat dalam menunjuk figur terbaik yang dinilai layak mengemban amanah sebagai Ketua Umum PBNU. (*)

BACA JUGA: Gus Ipul : Admin Akun @nahdlatululama, Jika dalam 1×24 Jam Tak Diserahkan Kami Laporkan ke Polisi

Back to top button