Kemenag akan mengevaluasi mereka yang kembali dari umrah dengan skema One Gate Policy (OGP) untuk memantau perkembangan varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.
JERNIH-Mulai 15 Januari Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara penerbangan jemaah umrah. Langkah ini dalam upaya mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP) termasuk memantau perkembangan varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.
“Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” kata Hilman, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, dalam siaran yang diikuti dari Jakarta, Minggu (16/1/2022).
Skema OGP ini mewajibkan seluruh jemaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.
Sejak 8 Januari, telah berlangsung pemberangkatan jamaah umrah perdana di masa pandemi. Para jemaah umrah yang berangkat dari Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta sekitar 1.731 orang.
Para Jemaah haji tersebut akan kembali ke Indonesia pada tanggal 17 Januari 2022. Mereka akan menjalani evaluasi yang dilakukan oleh Kemenag untuk melihat ada atau tidaknya jemaah yang terdeteksi Omicron.
“Jemaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi,” kata dia.
Nantinya hasil evaluasi akan digunakan menentukan apakah pengiriman jamaah umrah akan berlanjut atau akandihentikan sementara waktu. Kemenag akan menggelar evaluasi dengan kementerian terkait
“Kami hanya mendorong PPIU untuk lebih perlahan mengirim jamaah, jangan terlalu banyak, jangan dilakukan secara dadakan dan kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi. Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi,” kata Hilman.
Menurut Hilman penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri. Posisi Kemenag hanya memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). (tvl)
“Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur karena di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis). Penyelenggaraan umroh berbeda dengan penyelenggaraan haji dimana Kemenag ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jamaah haji,”. (tvl)