Baru setahun menjabat, integritas Djaka Budi Utama diuji lewat surat dakwaan Jaksa KPK. Benarkah ada aliran dana dan fasilitas mewah di balik kemudahan impor Blueray Cargo Group?
WWW.JERNIH.CO – Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan publik setelah nama puncuk pimpinannya, Direktur Jenderal Djaka Budi Utama, muncul dalam surat dakwaan persidangan kasus suap impor.
Kasus yang menyeret pimpinan Blueray Cargo Group ini mengungkap dugaan skandal bernilai puluhan miliar rupiah yang melibatkan koordinasi jalur pemeriksaan barang di pelabuhan.
Djaka Budi Utama bukanlah sosok sembarang. Lahir di Jakarta pada 9 November 1967, ia merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1990. Sebelum menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai, kariernya membentang di berbagai posisi strategis keamanan dan intelijen.
Beberapa posisi mentereng yang pernah ia duduki antara lain Asisten Intelijen Panglima TNI (2023), Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (2024) dan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (Sestama BIN) (2024).
Ia resmi dilantik sebagai Dirjen Bea Cukai oleh Menteri Keuangan pada 23 Mei 2025. Namun, baru setahun menjabat, namanya kini terseret dalam dokumen hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan Nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026 yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Masalah ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan oleh John Field (pimpinan Blueray Cargo), Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri untuk memperlancar proses importasi barang.
Inti dari dakwaan tersebut menyoroti sebuah pertemuan pada Juli 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Djaka disebut hadir bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya, seperti Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar. Para pengusaha kargo diduga menggunakan kesempatan ini untuk mengeluhkan kendala “jalur merah” dan lamanya waktu tunggu (dwelling time).
Jaksa mendalilkan adanya aliran dana sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta berbagai fasilitas mewah senilai Rp1,845 miliar (termasuk jam tangan Tag Heuer dan mobil Mazda CX-5) kepada sejumlah pejabat Bea Cukai guna mengatur rule set targeting—sebuah sistem untuk memanipulasi agar barang impor masuk ke jalur pemeriksaan berisiko rendah.
Menanggapi mencuatnya nama Dirjen dalam persidangan, pihak internal DJBC melalui Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Budi Prasetiyo, menyatakan sikap hormat terhadap proses hukum. Bea Cukai menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujar Budi dalam keterangan resminya pada 7 Mei 2026.
Hingga saat ini, meskipun nama Djaka Budi Utama tercantum dalam kronologi pertemuan, jaksa KPK belum menguraikan secara rinci adanya dugaan penerimaan uang secara langsung oleh sang Dirjen. Dakwaan masih lebih banyak menyoroti peran pejabat di level teknis intelijen dan penindakan.(*)
BACA JUGA: Prahara Gerbang Ekspor-Impor, OTT KPK di Bea Cukai Amankan 17 Orang dan Miliaran Rupiah
