Dengan dicabutnya izin usaha pinjol tersebut maka para peminjan tidak perlu dilunasi pinjamannya karena pinjol tersebut saat ini statusnya pinjaman online illegal.
JERNIH-Sebanyak 17 bisnis usaha pinjalan online (pinjol) ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024. Pencabutan izin usaha pinjol tersebut karena beberapa faktor.
Aplikasi pinjaman online ini telah terdaftar secara resmi di OJK, sehingga menandakan bahwa aplikasi ini legal.
Dengan dicabutnya izin usaha pinjol tersebut maka para peminjan tidak perlu dilunasi pinjamannya karena pinjol tersebut saat ini statusnya pinjaman online ilegal. Terutama jika pinjaman online tersebut sudah ditutup, tidak ada kewajiban untuk membayar kembali.
Berikut deretan pinjol legal yang sudah tutup tahun 2024, diambil dari berbagai sumber:
1. Danafix
2. Optima
3. Cashwagon
4. Pinjam Indo
5. Fintek Syariah
6. Asa Kita
7. Kredit Cepat
8. Empat Kali
9. Tunai Kita
10. Pinjam Disini
11. Solusi Kita
12. Saya Modalin
13. Rupiah Meminjam
14. Saku Ceria
15. Boleh Cicil
16. Nanti Aja
17. One Hope
Saat ini 17 Pinjol tersebut sudah tidak beroperasi. (tvl)