Sesuai kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam UU P2SK yang didalamnya mengatur tentang tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
JERNIH-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima informasi adanya 43 rekening bank atau virtual account yang diduga terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Selanjutnya Satgas PASTI meminta agar OJK mengajukan pemblokiran kepada Bank atas rekening-rekening tersebut, sesuai kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam UU P2SK yang didalamnya mengatur tentang tugas pengawasan, dimana OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran rekening bank atau virtual account,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resmi, pada Senin (19/8/2024).
Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Nomer penagih hutang ini diduga berkaitan dengan pinjaman online illegal.
Terkait penemuan nomor kontak debt collector tersebut Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran pada instansi terkait.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,”.
Pemblokiran dimaksud untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang selama ini dirasa sangat meresahkan masyarakat.
Satgas PASTI menghimbau pada masyarakat untuk melapor kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id, jika mendapati informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis).
Sebagai catatan selama periode Juni-Juli 2024, Satgas PASTI telah mengidentifikasi 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain itu Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran pada 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation). (tvl)