Pasangan calon pengantin wajib ikut Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan pernikahan. Bimwin dimaksud agar pasangan yang hendak menikah lebih matang sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.
JERNIH-Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) menambah persyaratan baru bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan yakni mereka wajib ikut Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Aturan wajib ikut Bimwin tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Adapun alasan Bimwin adalah agar pasangan yang hendak menikah kini harus mempersiapkan diri lebih matang.
Syarat baru pernikahan tersebut akan segera disosialisasikan pada petugas-petugas di KUA dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir Juli 2024, sebagaimana disampaikan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Agus Suryo Suripto.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” kata Agus di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Suryo juga menyebut jika kebijakan Bimwin merupakan langkah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin.
“Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga
Calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin maka mereka tidak akan bisa mencetak buku nikah mereka. Hal tersebut sebagai konsekwensi bahwa aturan Bimwin adalah syarat yang wajib diikuti kedua pasangan calon pengantin.
”Harus mengikuti Bimwin terlebih dahulu,” kata Suryo.
Diyakini oleh Suryo bahwa aturan ini cukup penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.
“Jangan ragu menyampaikan kepada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin merupakan kewajiban,” (tvl)