KPU DKI menilai jumlah dukungan terhadap paslon ini untuk maju melalui jalur independent dinilai masih jauh dari syarat dukungan sebanyak 618.968 orang sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga dari hasil verifikasi administrasi bakal paslon perseorangan/ independen tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
JERNIH-Karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi dan belum juga melakukan perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada DKI Jakarta, KPU DKI Jakarta bakal mencoret Dharma Pongrekun-Kun Wardana pasangan yang telah mendaftarkan secara independent untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakart.
“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Dody, jumlah dukungan terhadap paslon ini untuk maju melalui jalur independent dinilai masih jauh dari syarat dukungan sebanyak 618.968 orang sebagaimana diatur dalam Undang-undang sehingga dari hasil verifikasi administrasi bakal paslon perseorangan/ independen tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat
Pelaksanaan verifikasi administrasi paslon Cagub dan Cawagub termasuk perbaikan ke satu telah dilaksanakan sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui Silon.
KPU Provinsi DKI Jakarta memberi peluang bagi paslon independen Dharma Pongrekun-Kun untuk menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi perbaikan tersebut melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang di input di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin. (tvl)