Site icon Jernih.co

Pelajar Bandung Curi Uang Amal Dari Dua Masjid ntuk Foya-Foya

Mereka diduga mencuri uang dari kotak amal masjid bukan hanya sekali namun dua kali dan dari hasil dua kali mencuri kotak amal, keduanya mendapat mengumpulkan uang Rp 1,8 juta.

JERNIH-Dua orang pelajar di Kota Bandung berinisial SA (17) dan MBA (16) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gedebage, Kota Bandung karena diduga mencuri kotak amal di dua mesjid yang ada di kawasan Kecamatan Gedebage.

Mereka diduga mencuri uang dari kotak amal masjid bukan hanya sekali namun dua kali dan dari hasil dua kali mencuri kotak amal, keduanya mendapat mengumpulkan uang Rp 1,8 juta.

“Pertama mereka mencuri dapat uang 1,2 juta. Keesokan harinya di masjid berbeda mereka mencuri lagi, dan dapat uang 600 ribu rupiah,” kata Kapolsek Gedebage, Kompol Heri Suryadi, saat ungkap kasus di Mapolsek, beberapa hari lalu.

Petugas berhasil mengendus keberadaan mereka di kawasan Buahbatu, Keduanya, diamankan saat tengah berada di kawasan Cijagra Buahbatu, Kota Bandung, beberapa hari lalu.

Dalam pemeriksaan terhadap keduanya, terungkap jika uang hasil mengembat kotak amal digunakan untuk berfoya-foya.

“Uangnya dipakai untuk gaya hidup. Sempat dipakai untuk check-in ke hotel,” ucap Kapolsek.

Kedua pelajar berhasil dikenali sebagai pelaku pencurian dari CCTV yang dipasang di dalam masjid. Aksi mereka membuka dan mencuri uang dari dalam kota amal terekam kamera milik Mesjid Miftahul Jannah.

Polisi berhasil menangkap keduanya kurang dari 24 jam setelah rekaman aksi pencurian keduanya bahkan tersebar di media sosial. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan mobil rental.

Dari pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui bahwa keduanya mencuri kotak amal dua kali. Pertama pada 29 November 2021 mencuri di mesjid Al Khafi. Lalu keesokan harinya pada 30 November 2021, keduanya beraksi di Mesjid Miftahul Jannah, yang lokasinya tak jauh dari mesjid pertama.

Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. (tvl)

Exit mobile version