Site icon Jernih.co

Pelaku Penyiraman Air Keras di Cianjur Mengaku Sakit Hati Sering Dimintai Uang

Pelaku juga mengaku jika selama pernikahan, menurut tersangka, dirinya diperlakukan tidak selayaknya sebagai suami dan menantu.

JERNIH-Setelah beberapa hari ditahan di Polres Cianjur, akhirnya  penyidik Polres Cianjur berhasil mengungkap penyebab tersangka AL (29) warga negara Arab Saudi melakukan kekerasan yang mengakibatkan istrinya Sarah (21) menemukan fakta baru.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AL, didapat pengakuan bahwa tersangka merasa sakit hati dan kecewa terhadap korban dan orang tua korban karena mereka sering meminta uang.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa ia mengaku sakit hati karena orangtua korban secara rutin meminta sejumlah uang pada tersangka. Sehingga terjadilah kasus penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan saat gelar perkara kasus pembunuhan dan penganiayaan, di Mapolres Cianjur, pada Selasa (7/12/2021).

Pernyataan tersangka disampaikan saat dilakukan pemeriksaan dan rekonstruksi yang dilakukan jajaran kepolisian.

Hal lain yang membuat tersangka sakit hati dan kecewa terhadap korban dan ibu korban adalah, selama pernikahan, menurut tersangka, dirinya diperlakukan tidak selayaknya sebagai suami dan menantu.

Pada saat rekonstruksi diketahui jika pada saat penyiraman, pelaku dalam posisi berdiri dan korban berada di bawah tersangka. Penyiraman dilakukan dengan mengarah pada mulut korban. Hal tersebut selaras dengan temuan tim forensic yang menemukan air keras dalam perut korban.

“Nanti kita lihat hasil dari forensik kepolisian bisa kita dapatkan berapa banyak kandungan yang ada dalam tubuh korban. Apakah ini diminumkan atau terminum, mudah-mudahan minggu ini sudah keluar hasilnya,”

Sebagaimana diketahui AL ditangkap polisi setelah diduga melakukan pembunuhan Sarah, istrinya, yang terjadi pada 20 Nopember 2021 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman orang tuanya di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Munjul, Kecamatan/Kabupaten Cianjur.

Tersangka menyiramkan air keras kepada korban yang mengakibatkan luka di sekujur tubuh korban dengan 80 persen luka bakar. Dalam rekonstruksi terungkap bahwa tersangka juga melakukan penganiayaan dengan cara memukul berkali-kali dan mengikat korban serta menutup mulut dengan lakban.

Selanjutnya tersangka berusaha melarikan diri dengan mencoba meninggalkan Indonesia namun rencananya gagal karena anggota Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkapnya saat sadang mengurus keberangkatannya.

Pelaku dan korban baru menikah sekitar enam minggu sebelum terjadi peristiwa tersebut. Mereka diketahui menikah secara siri dengan mas kawin uang sebesar 150 juta rupiah. (tvl)

Exit mobile version