Site icon Jernih.co

Pemkot Bandung Naikkan Tarif Parkir

Dengan kenaikan tarif parkir diharap dapat mengurai kemacetan di Kota Bandung.

JERNIH-Mulai 2022, tarif parkir di Kota Bandung naik. Kenaikan tarif parkir ini berlaku untuk mobil dan motor namun besarannya akan ditentukan berdasarkan zona atau kawasan.

Kepala BLUD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yogi Mamesa berharap kenaikan tarif parkir dapat mengurai kemacetan di Kota Bandung.

“Kota Bandung tuh semakin sumpek, macet dimana-mana. Ya mudah-mudahan, mungkin ini (kenaikan tarif parkir) bisa mengurai kemacetan,” kata Yogi penuh harap.

“Bisa menjaga supaya orang-orang yang main ke Kota Bandung tuh, tidak mempergunakan kendaraan pribadi. Karena semakin tidak parkir di bahu jalan, semakin lancar itu kendaraan-kendaraan yang ada di Kota Bandung,” lanjutnya.

Selama ini tarif parkir di Kota Bandung adalah Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk motor. Tarif tersebut berlaku sama di semua kawasan di wilayah kota Bandung.

Berikut besaran detil tarif retribusi parkir di zona parkir kawasan pusat kota yang mulai berlaku mulai Januari 2022, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir:

Pemerintah Kota Bandung juga akan melakukan pemugaran tempat yang nantinya akan digunakan sebagai sarana parkir. Salah satunya di basement alun-alun Kota Bandung.

Untuk semakin membuat masyarakat merasa aman dan nyaman, juru parkir liar juga ditertibkan. (tvl)

Exit mobile version