Nantinya mereka akan mendapat insentif atau gaji tenaga kesehatan sebesar Rp5 juta per bulan.
JERNIH-Meningkatnya angka kasus positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta membuat kebutuhan fasilitas layanan kesehatan meningkat juga. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut Dinas Kesehatan DKI membuka rekrutmen tenaga kesehatan profesional untuk penguatan penanganan dan pengendalian COVID-19.
“Penempatan Tenaga Kesehatan Profesional dalam rangka pengendalian COVID-19 adalah Dinas Kesehatan dan jejaringnya di lingkungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” tulis Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti dalam pengumuman, pada Minggu, (6/2/2022).
“Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak diadakan surat menyurat secara resmi. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan masuk dalam peringkat kuota formasi maka dinyatakan lulus seleksi,” kata Widyastuti.
Pendaftaran dan seleksi dibuka pada tanggal 7 hingga 9 Februari 2022. Pengumuman lulus seleksi administrasi dan tertulis pada 11 Februari 2022, seleksi wawancara pada 14 sampai 16 Februari 2022, dan pengumuman lulus seleksi wawancara pada 18 Februari 2022.
Bagi mereka yang tertarik, dapat mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf. sesuai dengan persyaratan formasi jabatan.
Para pelamar dapat mengisi formulir pendaftaran dan ujian tertulis pada link https://bit.ly/TenagaProfesionalKesehatanDKIJakarta dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf mulai tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 9 Februari 2022 pukul 23.00 WIB.
Adapun dokumen untuk persyaratan pelamar yang wajib diunggah scan KTP, scan BPJS Kesehatan aktif, scan asli Ijazah/asli ijazah profesi, dan scan NPWP.
Jika memiliki surat rekomendasi dari atasan serta memiliki pengalaman bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dapat pula diunggah.
Berikut adalah persyaratan khusus pelamar tenaga kesehatan DKI Jakarta:
- Memiliki ijazah minimal DIII/ DIV/ S1 di bidang kesehatan
- Berusia 20-35 tahun
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah
- Diutamakan berdomisili di wilayah DKI Jakarta
- Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel/laptop
- Tidak terikat kontrak di tempat manapun
- Bersedia di kontrak sampai masa yang sudah ditentukan.
- Tidak mempunyai komorbid penyakit
- Sudah mendapatkan vaksin COVID-19 2 kali. (tvl)