Penetapan peradilan militer bagi oknum TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memicu debat panas antara pemerintah dan aktivis HAM. Menko Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan supremasi hukum positif, sementara masyarakat sipil menuntut keadilan transparan di pengadilan umum.
WWW.JERNIH.CO – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang melibatkan oknum anggota TNI memicu perdebatan sengit di ruang publik.
Di satu sisi, para aktivis hak asasi manusia (HAM) dan organisasi sipil menuntut agar pelaku diadili di peradilan umum. Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan perspektif hukum yang lebih legalistik dengan berpegang pada aturan yang berlaku saat ini.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, penetapan peradilan militer bagi pelaku yang berstatus anggota TNI aktif adalah kepatuhan terhadap hukum positif di Indonesia. Argumen utamanya bersandar pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam sistem hukum Indonesia saat ini, anggota militer yang melakukan tindak pidana—baik pidana militer maupun pidana umum—tunduk pada yurisdiksi peradilan militer. Selama UU No. 31 Tahun 1997 belum direvisi, maka pengadilan militer memiliki kewenangan absolut untuk mengadili prajurit TNI.
Bahwa peradilan koneksitas (gabungan sipil-militer) biasanya hanya dilakukan jika ada penyertaan tindak pidana antara warga sipil dan anggota militer secara bersama-sama. Jika pelaku murni dari unsur TNI, maka prosedur standar yang berlaku adalah melalui Oditurat Militer.
Maka memaksakan pelaku ke peradilan umum tanpa dasar regulasi yang baru justru dapat menimbulkan cacat prosedur yang berisiko membatalkan putusan di kemudian hari.
Sejumlah aktivis hukum dan HAM menilai bahwa penggunaan peradilan militer untuk korban sipil adalah bentuk ketidakadilan sistemik. Mereka merujuk pada Amanat Reformasi dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal 65 ayat (2) UU TNI menyatakan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Para aktivis berpendapat bahwa penyiraman air keras adalah tindak pidana umum (penganiayaan berat), bukan tindak pidana militer yang berkaitan dengan disiplin prajurit.
Karena korbannya adalah Andrie Yunus yang merupakan warga sipil, maka asas equality before the law (kesetaraan di depan hukum) seharusnya menempatkan kasus ini di pengadilan negeri agar prosesnya lebih transparan dan dapat dipantau oleh publik secara luas.
Peradilan militer sering dianggap tertutup oleh masyarakat, meski secara formal terbuka untuk umum. Para aktivitas mengkhawatiran adanya “impunitas” atau hukuman yang lebih ringan bagi anggota militer jika diadili oleh sesama korpsnya.
Karenanya peradilan umum dianggap lebih akomodatif dalam memfasilitasi restitusi (ganti rugi) bagi korban sipil seperti Andrie Yunus.(*)
BACA JUGA: Kawal Kasus Andrie Yunus, Gibran Rakabuming Raka Usul Libatkan Hakim Ad Hoc
