
Aksi spontan ini memicu bentrokan dengan aparat keamanan, sekaligus membuka kembali tabir kebuntuan regulasi simbol daerah serta kekecewaan publik terhadap realisasi janji-janji MoU Helsinki yang belum tuntas.
WWW.JERNIH.CO – Peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Sabtu (15/8/2026) berakhir ricuh dan diwarnai aksi pengibaran bendera Bulan Bintang. Peristiwa ini memicu kepanikan warga di sekitar lokasi dan menempatkan aparat keamanan dalam situasi siaga tinggi. Berikut adalah laporan mendalam mengenai kronologi, akar masalah legalitas simbol, hingga dinamika sosial-politik di balik peristiwa tersebut.
Kegiatan yang awalnya digagas sebagai zikir akbar dan doa bersama untuk memperingati 21 tahun penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki mendadak berubah menjadi ketegangan terbuka. Ribuan warga memadati halaman Masjid Raya Baiturrahman sejak dini hari dalam suasana khidmat.
Eskalasi mulai terjadi menjelang siang ketika sejumlah peserta aksi memanjat tiang bendera di area masjid, menurunkan bendera Merah Putih, dan mengibarkan bendera Bulan Bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Petugas TNI dan Polri bergerak cepat menghalau dan menurunkan bendera tersebut. Langkah aparat memicu perlawanan massa dalam bentuk aksi saling dorong dan pelemparan batu, yang kemudian dibalas dengan pembubaran menggunakan gas air mata.
Insiden ini mempertegas kebuntuan persoalan hukum dan politis yang belum terselesaikan selama lebih dari dua dekade perdamaian.
Berdasarkan MoU Helsinki (2005) Poin 1.1.5, Aceh sebenarnya diakui memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah seperti bendera, lambang, dan himne. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kemudian mengesahkan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 yang menetapkan bendera Bulan Bintang sebagai bendera resmi provinsi. Namun, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri membatalkan serta membatasi aturan tersebut karena desainnya dinilai menyerupai simbol gerakan separatis.
Hari Damai Aceh diperingati setiap tanggal 15 Agustus untuk mengenang berakhirnya konflik bersenjata tiga dekade (1976–2005). Bagi masyarakat, peringatan ini mencakup dua dimensi penting. Pertama refleksi kemanusiaan dimana menjadi momen pengingat akan beratnya pengorbanan jiwa dan raga akibat perang, sekaligus rasa syukur atas terwujudnya stabilitas keamanan.
Kedua, penuntutan hak kesejahteraan, yakni wadah untuk menagih komitmen dana abadi, pemulihan ekonomi, serta keadilan sosial bagi mantan kombatan dan korban konflik.
Pengibaran bendera Bulan Bintang dalam aksi ini dipicu oleh dua faktor utama, yaitu kebuntuan regulasi selama 13 tahun tanpa titik temu antara Pusat dan Daerah, serta kekecewaan publik terhadap elite lokal yang dinilai menjadikan poin-poin MoU Helsinki sekadar komoditas politik.
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menilai aksi tersebut bukan bentuk pembangkangan terhadap NKRI, melainkan ekspresi ketidakpuasan internal. Menurut JK, selama dua dekade terakhir kepemimpinan Aceh banyak diisi oleh tokoh-tokoh mantan kelompok konflik yang dipilih secara demokratis.
Meski memahami adanya ketidakpuasan yang memicu insiden tersebut, JK menegaskan bahwa aksi pengibaran bendera tidak mewakili suara mayoritas rakyat Aceh yang merindukan kedamaian. Menurutnya, perdamaian yang berjalan selama ini telah membawa kemajuan signifikan bagi ekonomi, kebebasan, pendidikan, dan kehidupan sosial masyarakat Aceh dibandingkan masa konflik.
Aksi pada 15 Agustus 2026 menjadi sinyal kuat agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera menyelesaikan pasal-pasal perjanjian damai yang masih mengambang demi merawat perdamaian secara tuntas dan bermartabat.(*)
BACA JUGA: Serikat Tani Aceh Utara Kritik DPRK dan Organisasi Pemuda Soal Konflik Tanah Cot Girek






