Dinilai mengaburkan batas fungsi pertahanan dan keamanan sesuai UU, Anggota DPR TB Hasanuddin dan koalisi masyarakat sipil pun angkat suara mengingatkan batas wewenang militer.
WWW.JERNIH.CO – Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyatakan bahwa dirinya dan institusi TNI bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia memicu gelombang kritik publik. Pernyataan tersebut dinilai mengaburkan batas tegas antara fungsi pertahanan negara dan keamanan dalam negeri yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
Kontroversi ini bermula usai Panglima TNI menghadiri rapat di DPR RI menjelang Peringatan HUT Kemerdekaan RI. Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Agus Subiyanto mengimbau masyarakat agar beraktivitas seperti biasa dan tidak mudah terprovokasi kabar bohong (hoaks) yang beredar masif di media sosial, sembari menegaskan kesiapan jajarannya dan mengeklaim bertanggung jawab atas keamanan seluruh warga di Indonesia.
Merespons kritik yang muncul, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menjelaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks sinergi dan perbantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). TNI menegaskan tidak berniat mengambil alih ranah sipil atau kewenangan kepolisian, melainkan menjalankan patroli dan pengamanan wilayah berdasarkan permintaan resmi dari Polri menjelang agenda nasional.
Meski demikian, gelombang respons negatif tetap mengalir dari kelompok masyarakat sipil, seperti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI menilai klaim penanggung jawab keamanan oleh militer sebagai sinyal yang mengkhawatirkan karena berisiko memicu kemunduran supremasi sipil dan membenarkan presensi militer secara berlebihan di ruang publik.
Koalisi juga mengingatkan agar aspirasi masyarakat atau potensi demonstrasi tidak semata-mata dipandang sebagai gangguan keamanan yang membenarkan pengerahan aparat pertahanan.
Sorotan tajam turut datang dari Senayan melalui Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin. Politikus yang juga purnawirawan militer tersebut secara terbuka mengingatkan agar tidak terjadi kerancuan tugas di lapangan, seraya menegaskan bahwa UUD 1945 telah membagi dengan jelas tugas TNI dan Polri.
Menurutnya, ruang bagi TNI untuk terlibat dalam keamanan memang ada, namun kata kuncinya adalah “membantu”, bukan menggantikan atau mengambil alih pimpinan penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Oleh karena itu, setiap patroli maupun pengerahan pasukan TNI di wilayah sipil harus memiliki payung hukum, prosedur, serta koordinasi yang transparan bersama Polri.
Sesuai tata hukum Republik Indonesia, pembagian kewenangan antara pertahanan dan keamanan memang diatur secara eksplisit. Pasal 30 UUD 1945 menetapkan bahwa TNI bertindak sebagai alat negara di bidang pertahanan, sedangkan Polri bertugas menjaga Kamtibmas dan penegakan hukum, yang dipertegas kembali dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Sementara itu, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam Kamtibmas dikategorikan sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), di mana Pasal 7 ayat (2) huruf b menekankan bahwa fungsi TNI adalah membantu Polri atas dasar mekanisme perbantuan resmi. Dengan demikian, meski sinergi TNI-Polri sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas negara, pelaksanaan teknisnya harus tetap berpijak pada koridor hukum dan prinsip supremasi sipil.(*)
BACA JUGA: Makna “Siaga 1” Panglima TNI
